Jual Belikan Tembakau Sintetis via Medsos, Pemuda Bogor Ditangkap Polisi

Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:07 WIB
Barang bukti tembakau sintetis yang diamankan polisi dari tangan pemuda di Bogor. Foto: Dok Polisi
BOGOR - Pemuda bernisial KR (28), ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Kota Bogor. Barang tersebut diperjualbelikan pelaku melalui media sosial.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku menjual narkotika tembakau sintetis. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.

"KR diamankan di Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya Kecamatan Bogor Barat," kata Bismo dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).



Polisi mendapati barang bukti satu bungkus plastik klip tembakau sintetis seberat 30,7 gram dan kotak makan plastik juga berisikan tembakau sintetis. Ada pula timbangan digital serta handphone milik pelaku.

"Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, tembakau sintetis itu didapatnya dari media sosial Instagram. Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Penggolongan Narkotika.

"KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram," tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More