Papmiso Indonesia Minta Pemerintah Percepat Sertifikasi Halal
Jum'at, 20 Januari 2023 - 05:55 WIB
Bambang mengaku telah menyampaikan kendala yang dimaksud saat mengikuti rapat koordinasi bersama Kemenkop dan UKM RI dalam rangka akselerasi pendaftaran program Sehati 2023 di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/1) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJPH Kementerian Agama RI Siti Aminah memastikan akan memperbaiki sistem program Sehati sehingga memudahkan pelaku usaha kecil untuk mendaftarkan diri.
”Biaya administrasi akan dibuatkan aturan sehingga tidak berpotensi menyebabkan pungli, kemudian edukasi dan sosialisasi juga akan dilakukan secara masif sehingga perbedaan persepsihigh riskbisa ikut program selama klasifikasinya sesuai aturan,” katanya.
Siti Aminah menjelaskan berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, masa berlaku sertifikat halal adalah selamanya, selama tidak ada perubahan komposisi bahan bakunya, berbeda dengan sertifikat halal yang terbit sebelum aturan ini.
”Jadi kalau di peraturan sebelumnya itu ada masa berlaku sertifikat halal yakni selama empat tahun. Terakhir, harmonisasi antarLembaga Negara dibutuhkan untuk dapat mempercepat realisasi percepatan sertifikasi halal di Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJPH Kementerian Agama RI Siti Aminah memastikan akan memperbaiki sistem program Sehati sehingga memudahkan pelaku usaha kecil untuk mendaftarkan diri.
”Biaya administrasi akan dibuatkan aturan sehingga tidak berpotensi menyebabkan pungli, kemudian edukasi dan sosialisasi juga akan dilakukan secara masif sehingga perbedaan persepsihigh riskbisa ikut program selama klasifikasinya sesuai aturan,” katanya.
Siti Aminah menjelaskan berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, masa berlaku sertifikat halal adalah selamanya, selama tidak ada perubahan komposisi bahan bakunya, berbeda dengan sertifikat halal yang terbit sebelum aturan ini.
”Jadi kalau di peraturan sebelumnya itu ada masa berlaku sertifikat halal yakni selama empat tahun. Terakhir, harmonisasi antarLembaga Negara dibutuhkan untuk dapat mempercepat realisasi percepatan sertifikasi halal di Indonesia,” katanya.
(ams)
tulis komentar anda