Papmiso Indonesia Minta Pemerintah Percepat Sertifikasi Halal
Jum'at, 20 Januari 2023 - 05:55 WIB
JAKARTA - Paguyuban pedagang mi dan bakso (Papmiso) Indonesia meminta pemerintah segera merealisasikan percepatan pendaftaran program sertifikasi halal gratis atau Sehati sekaligus merubah sistem jaminan produk halal mengacu Perpu 2/2022 terkait Cipta Kerja.
Ketua Papmiso Indonesia Bambang Hariyanto mengapresiasi program Kementerian Koperasi dan UKM RI berupa pemberian fasilitasi kemudahan perizinan 10 juta Nomor Izin Berusaha dan sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil pada tahun ini.
”Apresiasi kepada Bapak Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM RI yang akan memfasilitasi kemudahan, mempercepat perizinan bagi 10 juta pelaku usaha. Semoga segera dapat diwujudkan,” kata Teten di Cikarang, Jumat (20/1/2023).
Dia menjelaskan selama ini ada sejumlah kendala bagi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikat halal antara lain minimnya edukasi dan harmonisasi antara lembaga pelaksana pendaftaran program Sehati.
Kondisi ini yang kemudian mengakibatkan banyak pelaku usaha kecil tidak mendapatkan pendampingan yang baik melalui sosialisasi program sehingga pada akhirnya gagal memperoleh sertifikat halal.
Kemudian persoalan biaya pengurusan sertifikat. Bagi peserta reguler dikenakan biaya sebesar Rp650.000 dengan rincian Rp350.000 untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Rp200.000 bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta sidang fatwa Rp100.000.
”Ditambah lagi akomodasi dan transportasi LPH yang besarnya tidak diatur secara resmi oleh BPJPH sehingga berpotensi terjadi pembengkakan biaya sertifikat halal yang tentu saja memberatkan pelaku UKM,” katanya.
Kendala terakhir yakni persoalan di hulu. Dari total 1.884 rumah potong hewan maupun tempat pemotongan hewan di Indonesia, baru 13,85 persen yang bersertifikasi halal dan 15,24 persen yang telah memiliki legalitas.
Ketua Papmiso Indonesia Bambang Hariyanto mengapresiasi program Kementerian Koperasi dan UKM RI berupa pemberian fasilitasi kemudahan perizinan 10 juta Nomor Izin Berusaha dan sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil pada tahun ini.
”Apresiasi kepada Bapak Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM RI yang akan memfasilitasi kemudahan, mempercepat perizinan bagi 10 juta pelaku usaha. Semoga segera dapat diwujudkan,” kata Teten di Cikarang, Jumat (20/1/2023).
Dia menjelaskan selama ini ada sejumlah kendala bagi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikat halal antara lain minimnya edukasi dan harmonisasi antara lembaga pelaksana pendaftaran program Sehati.
Kondisi ini yang kemudian mengakibatkan banyak pelaku usaha kecil tidak mendapatkan pendampingan yang baik melalui sosialisasi program sehingga pada akhirnya gagal memperoleh sertifikat halal.
Kemudian persoalan biaya pengurusan sertifikat. Bagi peserta reguler dikenakan biaya sebesar Rp650.000 dengan rincian Rp350.000 untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Rp200.000 bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta sidang fatwa Rp100.000.
”Ditambah lagi akomodasi dan transportasi LPH yang besarnya tidak diatur secara resmi oleh BPJPH sehingga berpotensi terjadi pembengkakan biaya sertifikat halal yang tentu saja memberatkan pelaku UKM,” katanya.
Kendala terakhir yakni persoalan di hulu. Dari total 1.884 rumah potong hewan maupun tempat pemotongan hewan di Indonesia, baru 13,85 persen yang bersertifikasi halal dan 15,24 persen yang telah memiliki legalitas.
tulis komentar anda