Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus UPS APBD DKI 2014

Senin, 30 Maret 2015 - 15:51 WIB
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus UPS APBD DKI 2014
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus UPS APBD DKI 2014
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS). Kedua tersangka yakni berinisial AU dan ZS.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Kombes Pol Muhammad Ikram mengatakan AU dan ZS ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara pada 27 Maret sekitar pukul 10.00-12.00 WIB."AU merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan ZS adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat," kata Ikram di Mabes Polri, Senin (30/3/2015).

Ikram menegaskan, keduanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen saat pengadaan UPS tahun 2014 lalu. Dari 49 paket pengadaan UPS, AU dan ZS menjadi tersangka di 25 paket pengadaan UPS. Sedangkan sisanya masih dalam penyidikan.

UPS diberikan ke 49 sekolah menengah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun 2014 lalu. Pengadaannya melalui APBD Perubahan tahun 2014. Ternyata dalam prosesnya banyak terjadi kebohongan saat lelang tender.

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencium kecurangan ini, lalu menyelidikinya mulai 28 Januari 2015. Kemudian Jumat 6 Maret lalu kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.

Namun, pada Jumat 20 Maret perkaranya diambil alih oleh Dittipikor Bareskrim Mabes Polri. Sampai akhirnya dilakukan penetapan tersangka pada Jumat pekan lalu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7487 seconds (0.1#10.140)