Ini Detik-detik Rapat Pembahasan RAPBD DPRD-Pemprov DKI
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menggelar konferensi pers terkait kronologis rapat pembahasan evaluasi RAPBD DKI 2015. DPRD pun akhirnya memutuskan mengembalikan anggaran dengan menggunakan APBD DKI 2014 karena tidak memiliki draf RAPBD 2015 secara lengkap.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, sebelumnya memang pernah berucap kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memperjuangkan Perda APBD 2015. Namun kenyataan di lapangan, dirinya bersama anggota DPRD lain sepakat mengembalikan anggaran dengan menggunakan APBD-P 2014.
"Ini harus saya katakan, karena kenyataan saat rapat seluruh fraksi dan komisi tidak menerima RAPBD DKI 2015 secara lengkap. Sehingga diputuskan untuk mengembalikan ke Gubernur," ujar Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/3/2015).
Pras menjelaskan, berdasarkan kronologis proses pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD 2015 sedianya dilakukan pada Jumat 20 Maret 2015 pukul 10.00 WIB. DPRD menunggu rincian RAPBD hasil pembahasan tentang RAPBD hasil evaluasi Kemendagri. Namun sampai saat yang ditunggu tidak diberikan.
Selanjutnya, pukul 14.30 WIB, DPRD masih menunggu hasil evaluasi, namun masih tidak datang untuk menyerahkan dokumen Pada pukul 16.00 WIB, DPRD berinisiatif mengundang TAPD, sayang kehadiran TAPD tidak membawa rincian RAPBD.
Saat itu TAPD berjanji akan menyerahkan secara lengkap pada pukul 19.00 WIB. Pada jam yang dijanjikan, rapat dengan TAPD tidak berlangsung karena TAPD tidak datang membawa dokumen RAPBD secara rinci.
Kemudian, pada pukul 20.35 WIB TAPD datang membawa dokumen tapi hanya rekap dan bukan dokumen lengkap, hanya dokumen belanja langsung. Sedangkan Belanja Tidak Langsung (BTL), pendapatan dan biaya tidak diserahkan, oleh karenanya DPRD menganggap pihak eksekutif tidak serius.
Pada pukul 21.30 WIB, DPRD mengadakan rapat Badan Anggaran, namun rapat ditutup kembali karena tidak ada dokumen untuk dibahas. Setengah jam kemudian, pukul 22.00 WIB, DPRD menggelar rapat pimpinan untuk menampung aspirasi fraksi-fraksi dan komisi-komisi.
"Dalam rapat ini ini diambil kesimpulan yakni, tidak bisa memutuskan karena RAPBD 2015 tidak lengkap. Seluruh fraksi kecuali NasDem merekomendasikan untuk menolak RAPBD 2015 dan menyerahkan kembali kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi peraturan gubernur (Pergub)," paparnya.
Pras menuturkan, pada pukul 10.00 WIB tadi pagi, pimpinan memutusakan RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, sebelumnya memang pernah berucap kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memperjuangkan Perda APBD 2015. Namun kenyataan di lapangan, dirinya bersama anggota DPRD lain sepakat mengembalikan anggaran dengan menggunakan APBD-P 2014.
"Ini harus saya katakan, karena kenyataan saat rapat seluruh fraksi dan komisi tidak menerima RAPBD DKI 2015 secara lengkap. Sehingga diputuskan untuk mengembalikan ke Gubernur," ujar Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/3/2015).
Pras menjelaskan, berdasarkan kronologis proses pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD 2015 sedianya dilakukan pada Jumat 20 Maret 2015 pukul 10.00 WIB. DPRD menunggu rincian RAPBD hasil pembahasan tentang RAPBD hasil evaluasi Kemendagri. Namun sampai saat yang ditunggu tidak diberikan.
Selanjutnya, pukul 14.30 WIB, DPRD masih menunggu hasil evaluasi, namun masih tidak datang untuk menyerahkan dokumen Pada pukul 16.00 WIB, DPRD berinisiatif mengundang TAPD, sayang kehadiran TAPD tidak membawa rincian RAPBD.
Saat itu TAPD berjanji akan menyerahkan secara lengkap pada pukul 19.00 WIB. Pada jam yang dijanjikan, rapat dengan TAPD tidak berlangsung karena TAPD tidak datang membawa dokumen RAPBD secara rinci.
Kemudian, pada pukul 20.35 WIB TAPD datang membawa dokumen tapi hanya rekap dan bukan dokumen lengkap, hanya dokumen belanja langsung. Sedangkan Belanja Tidak Langsung (BTL), pendapatan dan biaya tidak diserahkan, oleh karenanya DPRD menganggap pihak eksekutif tidak serius.
Pada pukul 21.30 WIB, DPRD mengadakan rapat Badan Anggaran, namun rapat ditutup kembali karena tidak ada dokumen untuk dibahas. Setengah jam kemudian, pukul 22.00 WIB, DPRD menggelar rapat pimpinan untuk menampung aspirasi fraksi-fraksi dan komisi-komisi.
"Dalam rapat ini ini diambil kesimpulan yakni, tidak bisa memutuskan karena RAPBD 2015 tidak lengkap. Seluruh fraksi kecuali NasDem merekomendasikan untuk menolak RAPBD 2015 dan menyerahkan kembali kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi peraturan gubernur (Pergub)," paparnya.
Pras menuturkan, pada pukul 10.00 WIB tadi pagi, pimpinan memutusakan RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub.
(whb)