Ahok Masih Butuh Mesin Tik dengan Harga Wajar

Kamis, 19 Maret 2015 - 11:19 WIB
Ahok Masih Butuh Mesin Tik dengan Harga Wajar
Ahok Masih Butuh Mesin Tik dengan Harga Wajar
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap RAPBD DKI 2015 yang sudah dikoreksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari beberapa program itu, dia mengakui, masih ada pemborosan anggaran, salah satunya pengadaan mesin tik.

"Harga mesin tiknya berapa kalau satu (unit), Rp3 miliar ya keterlaluan, itu mah gila. Mesin tik berapa sih, paling juga Rp300 ribu Rp500 ribu. Kalau misalnya belinya banyak ya Rp800 juta ya wajar," tutur Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Meski demikian, dia juga mengakui, kalau mesin tik itu masih dibutuhkan untuk mengetik di kuitansi. Karena, kalau memakai printer, itu sama juga dengan pemborosan anggaran.

"Nah mesin tik dibutuhkan kalau pakai printer terus buat kuitansi ya jebol. Makanya kami masih butuh mesin tik," tegasnya.

Tetapi, dia mau mesin tik yang harganya masuk akal. Kalau mesin tik sampai miliaran, dia menduga, ada mark-up dalam pengadaan mesin tersebut.

"Kalau Rp300 ribu sampai 400 ribu gitu loh. Kalau belinya banyak tinggal berapa ratus juta ya wajar, cuma benar enggak kantor (mesin tik-nya) itu sudah rusak," tukasnya.

Sekadar diketahui, Kemendagri mencoret anggaran pengadaan mesin tik dalam RAPBD DKI 2015. Pengadaan mesin tik di kantor kelurahan dan kecamatan dianggap tak sesuai kebutuhan.

Adapun total anggaran pengadaan mesin tik yang dicoret Kemendagri di enam lokasi mencapai Rp1.7 miliar. Pengadaan mesin tik masuk di dalam pos belanja modal dan peralatan kantor.

Berikut rincian mesin tik yang dibutuhkan di DKI Jakarta:

1. Pengadaan mesin tik Rp74.250.000 dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan keuangan daerah pada SKPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.

2. Pengadaan mesin tik Rp29.700.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada SKPD Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

3. Pengadaan mesin tik Rp39.600.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada SKPD BPTSP.

4. Pengadaan mesin tik Rp34.650.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada SKPD BPTSP.

5. Pengadaan mesin tik Rp30.250.000 dalam kegiatan penyediaan dukungan Satlak PTSP kelurahan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada SKPD BPTSP.

6. Pengadaan mesin tik Rp39.600.000 dalam kegiatan pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengadaan barang jasa pada SKPD BLUD Puskesmas Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud butir II.2.b.4, menyatakan pengadaan mesin tik dilarang untuk dianggarkan dalam APBD. Kecuali terkait langsung dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7221 seconds (0.1#10.140)