Ahok Digulingkan, Ini Kata Taufik

Selasa, 17 Februari 2015 - 05:32 WIB
Ahok Digulingkan, Ini...
Ahok Digulingkan, Ini Kata Taufik
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bisa melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tetapi, Dewan harus melakukan hak angket terlebih dahulu untuk memberhentikan Ahok atau tidak.

"(Hak) angket dahulu dong, baru investigasi setelah investigasi baru diadakan pernyataan pendapat yang berkemungkinan dua yaitu peringatan atau diberhentikan (impeachment)," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik saat dihubungi Sindonews, Senin 16 Februari 2015.

Aturan hak angket, kata dia, harus melalui dengan tahapan formal. Seperti surat disebar kepada seluruh anggota Dewan, apakah menerima hak angket baru dilakukan paripurna untuk menyetujui atau tidak hak angket kemudian baru berjalan investigasi hingga nanti pernyataan pendapat.

"Nanti saat investigasi kami akan panggil Gubernur (Ahok) maupun eksekutif semuanya," tukas Taufik.

Kata Taufik, jika melihat dari rapat gabungan pimpinan yang kemarin siang dilakukan, sudah lebih dari 15 orang Dewan untuk melakukan hak angket.

"Lebih dari 15 orang memenuhi syarat formal dari para pimpinan Dewan, fraksi maupun komisi," ujarnya.

Untuk Ketua Tim Hak Angket disepakati yaitu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, dan Wakil Tim Hak Angket yaitu dari Ketua Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)