BPK Soroti Dana Hibah Kota Bekasi

Jum'at, 13 Februari 2015 - 01:31 WIB
BPK Soroti Dana Hibah Kota Bekasi
BPK Soroti Dana Hibah Kota Bekasi
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi catatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait penggunaan anggaran hibah yang belum dilaporkan sebesar Rp47,3 miliar. Catatan itu dituangkan BPK kepada pemerintah setempat pada 26 Mei 2014 lalu.

Karena sampai saat ini, jumlah secara keseluruhan dana hibah yang belum dilaporkan oleh sejumlah kalangan mencapai 921 organisasi masyarakat (Ormas). Semua dana yang belum terlaporkan itu terjadi sejak tahun 2011 hingga 2015 ini. Sehingga menjadi temuan BPK saat dilakukan audit.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Yayan Yuliana membenarkan, adanya catatan dari BPK pada tahun lalu. Hal itu diakibatkan karena masih banyaknya penerima dana hibah tidak membuat pertanggungjawaban atas dana tersebut.

"Kami sudah surati semua mereka yang belum memberikan laporan, untuk segera dirampungkan laporannya," katanya di Bekasi, Kamis 12 Februari 2015.

Berdasarkan catatan BPKAD, penerima hibah di tahun 2011 dari 1.743 penerima hibah yang belum memberikan laporan sebanyak 525 penerima. Bahkan, di tahun 2012 dari 3.749 penerima yang belum memberikan laporan sebanyak 275 penerima, dan di tahun 2013 dari 1.721 penerima yang belum memberikan laporan sebanyak 121 penerima.

"Semua penerima hibah yang belum melaporkan ada di 16 SKPD," ujarnya.

Menurut dia, SKPD yang paling banyak belum melaporkannya adalah Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Selain kedua intansi itu, SKPD lainya juga banyak yang belum melaporkan penggunaan dana hibahnya.

Seharusnya, kata dia, laporan hibah sudah diterima pemda dari pemakai hibah sampai sekarang masih ada sebagian yang belum memberikan laporan penggunaan dana hibah itu. Padahal, 10 Januari setiap tahun anggaran merupakan batas waktu pembuatan laporan penggunaan dana hibah.

"Tetapi sejak 2011 sampai sekarang masih ada sebagian belum memberikan laporan," ungkapnya.

Yayan mengaku, sampai sekarang belum ada pemberian sanksi atas mereka (organisasi) yang belum memberikan laporan. Namun, ke depan akan ada seleksi pemberian dana hibah kepada mereka.

Mantan Kepala Satpol PP ini menambahkan, keterlambatan laporan pertanggungjawaban ini mengakibatkan Pemkot sulit mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Kementerian Keuangan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0644 seconds (0.1#10.140)