BPK DKI Telusuri Triliunan Aliran Dana Tak Jelas
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) DKI Jakarta akan mulai melakukan audit laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014. Dalam laporan tersebut ternyata ada aliran dana triliunan rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Lasro mengaku ratusan anggota BPK DKI kini sedang melakukan audit terhadap keuangan Pemprov DKI. Audit dilakukan agar Pemprov DKI bisa meningkatkan penggunaan hak kelola keuangan sesuai dengan program kerja yang ada.
"PNS inikan sebagai pemegang hak kelola keuangan, harus patuh pada aturan yang berlaku supaya anggaran tidak dihamburkan sewenang-wenang," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).
Sebanyak 106 anggota BPK akan mengaudit selama 75 hari. Nantinya seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tak luput dari audit BPK ini.
Audit ini pun untuk menyelidiki lebih lanjut tentang temuan BPK terhadap pos anggaran senilai Rp4,9 triliun per 31 Desember 2014 atau sebesar 39,7% dari APBD 2014 yang belum ada laporan pertanggungjawabannya.
Lasro mengungkapkan jika temuan tersebut tidak ada laporannya maka akan dianggap tidak digunakan sehingga pihak yang bersangkutan harus mengembalikan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Jika memang terbukti ada penyelewengan maka dirinya tidak akan membiarkan dan memberikan rekomendasi untuk menstafkan pegawai yang melakukan penyalahgunaan anggaran.
"Ya kalau nanti dapat temuan seperti itu, sesuai dengan arahan Pak Gubernur yang bersangkutan dipindahkan ke bagian yang lebih santai seperti staf supaya tidak sibuk dan bisa intropeksi diri," ujar Lasro.
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Lasro mengaku ratusan anggota BPK DKI kini sedang melakukan audit terhadap keuangan Pemprov DKI. Audit dilakukan agar Pemprov DKI bisa meningkatkan penggunaan hak kelola keuangan sesuai dengan program kerja yang ada.
"PNS inikan sebagai pemegang hak kelola keuangan, harus patuh pada aturan yang berlaku supaya anggaran tidak dihamburkan sewenang-wenang," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).
Sebanyak 106 anggota BPK akan mengaudit selama 75 hari. Nantinya seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tak luput dari audit BPK ini.
Audit ini pun untuk menyelidiki lebih lanjut tentang temuan BPK terhadap pos anggaran senilai Rp4,9 triliun per 31 Desember 2014 atau sebesar 39,7% dari APBD 2014 yang belum ada laporan pertanggungjawabannya.
Lasro mengungkapkan jika temuan tersebut tidak ada laporannya maka akan dianggap tidak digunakan sehingga pihak yang bersangkutan harus mengembalikan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Jika memang terbukti ada penyelewengan maka dirinya tidak akan membiarkan dan memberikan rekomendasi untuk menstafkan pegawai yang melakukan penyalahgunaan anggaran.
"Ya kalau nanti dapat temuan seperti itu, sesuai dengan arahan Pak Gubernur yang bersangkutan dipindahkan ke bagian yang lebih santai seperti staf supaya tidak sibuk dan bisa intropeksi diri," ujar Lasro.
(ysw)