Buang Sampah Sembarangan, Puluhan Warga Jaksel Disidang

Jum'at, 06 Februari 2015 - 18:05 WIB
Buang Sampah Sembarangan,...
Buang Sampah Sembarangan, Puluhan Warga Jaksel Disidang
A A A
JAKARTA - Tertangkap basah membuang sampah sembarangan, puluhan warga Jaksel disidang. Sebanyak 92 orang dikenai denda hingga Rp150 ribu.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto mengatakan, terdapat 47 orang yang telah melanggar Perda nomor 3 tahun 2013 dan 11 Perda nomor 8 tahun 2007. 58 orang itu pun akhirnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp 150 ribu.

"Ada 58 yang hadir, sedang 34 orang lainnya tidak menghadiri persidangan. Jadi, 34 orang itu perkaranya pun di putus verstek," ujarnya pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).

Seorang pelanggar, Baharudin (42) mengaku kapok dengan tindakannya. Dirinya sendiri tak sengaja ketika membuang sampah dan tertangkap petugas di pengadegan, Jaksel.

"Saya ketangkep di Pengadegan, Pancoran. Akhirnya saya harus bayar seratus lima puluh ribu. Ogah buang sampah sembarangan lagi," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8951 seconds (0.1#10.140)