Pemkot Jaksel Tagih Penunggak Pajak Capai Rp10 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan melakukan Penagihan Aktif, Pembacaan Surat Paksa Objek Pajak PBB-P2 kepada PT Duta Anggada Realty atau Gedung Chase Plaza. Perusahaan tersebut belum membayarkan pajak di tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp10 miliar.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Edi Sumantri mengatakan, pihaknya telah melakukan penagihan pasif agar wajib pajak membayar. Namun, penagihan pasif tidak kunjung ditanggapi wajib pajak sehingga pihaknya melakukan penagihan pajak dengan surat paksa yaitu pembacaan surat paksa.
"Dengan dibacakan surat paksa ini diharapkan dalam waktu 2x24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakan sebesar Rp10 miliar," ujarnya, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Sadis! Petugas Pajak Tewas Ditusuk Penunggak Pajak
Menurutnya, langkah tersebut sesuai UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Bila dalam waktu tersebut wajib pajak tidak kunjung merespons pihaknya bakal melakukan penyitaan sesuai ketentuan undang-undang.
Juru sita berwenang menyita yang akhirnya akan dilakukan pelelangan terhadap aset wajib pajak senilai tunggangan pajak yang menjadi kewajibannya.
"Sebetulnya Pemprov DKI telah memberikan insentif pajak dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022, di mana wajib pajak yang membayar tunggakan pajak sebelum tanggal 15 Desember akan diberikan pengurangan sebesar 5 persen. Kami harap dengan pembacaan surat paksa ini wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak," kata Edi.
Selain itu, Penagihan Aktif juga bakal dilakukan pada 24 objek pajak lainnya yang nilai tunggakannya mencapai Rp19 miliar. "Jadi PT Duta Anggada Realty Tbk merupakan penunggak pajak yang paling tinggi di Jakarta Selatan," ucapnya.
Staf Legal Department PT Duta Anggada Realty Tbk Nicolas Hartono mengaku belum bisa membayarkan pajak lantaran kondisi keuangan yang mengalami penurunan pascapandemi Covid-19.
"Kalau bukan karena pandemi kami selalu tepat waktu. Saat ini kami sangat berat. Tapi, dari Direksi kami sudah mengajukan untuk skema pembayaran," ujarnya.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Edi Sumantri mengatakan, pihaknya telah melakukan penagihan pasif agar wajib pajak membayar. Namun, penagihan pasif tidak kunjung ditanggapi wajib pajak sehingga pihaknya melakukan penagihan pajak dengan surat paksa yaitu pembacaan surat paksa.
"Dengan dibacakan surat paksa ini diharapkan dalam waktu 2x24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakan sebesar Rp10 miliar," ujarnya, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Sadis! Petugas Pajak Tewas Ditusuk Penunggak Pajak
Menurutnya, langkah tersebut sesuai UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Bila dalam waktu tersebut wajib pajak tidak kunjung merespons pihaknya bakal melakukan penyitaan sesuai ketentuan undang-undang.
Juru sita berwenang menyita yang akhirnya akan dilakukan pelelangan terhadap aset wajib pajak senilai tunggangan pajak yang menjadi kewajibannya.
"Sebetulnya Pemprov DKI telah memberikan insentif pajak dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022, di mana wajib pajak yang membayar tunggakan pajak sebelum tanggal 15 Desember akan diberikan pengurangan sebesar 5 persen. Kami harap dengan pembacaan surat paksa ini wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak," kata Edi.
Selain itu, Penagihan Aktif juga bakal dilakukan pada 24 objek pajak lainnya yang nilai tunggakannya mencapai Rp19 miliar. "Jadi PT Duta Anggada Realty Tbk merupakan penunggak pajak yang paling tinggi di Jakarta Selatan," ucapnya.
Staf Legal Department PT Duta Anggada Realty Tbk Nicolas Hartono mengaku belum bisa membayarkan pajak lantaran kondisi keuangan yang mengalami penurunan pascapandemi Covid-19.
"Kalau bukan karena pandemi kami selalu tepat waktu. Saat ini kami sangat berat. Tapi, dari Direksi kami sudah mengajukan untuk skema pembayaran," ujarnya.
(jon)