Jaga Etika Politik, PDIP Ajukan Cawagub

Kamis, 20 November 2014 - 15:23 WIB
Jaga Etika Politik,...
Jaga Etika Politik, PDIP Ajukan Cawagub
A A A
JAKARTA - Pengajuan nama calon wakil gubernur DKI dari PDIP hanya untuk menjaga etika politik. Pasalnya, pasangan Jokowi-Ahok pada Pilgub 2012 diusung oleh PDIP dan Partai Gerindra.

"Ini memang tidak ada urgensi regulasi hukumnya, tapi lebih pada etika politik saja," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Meski demikian, politikus PDIP ini menuturkan, penentuan wakil gubernur DKI Jakarta berada sepenuhnya di tangan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Namun demikian, suksesor Joko Widodo (Jokowi) itu tetap diminta menjaga etika politik dengan PDIP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pada Pasal 171 menyebutkan, bahwa (1) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(2), Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri.

Sebagaimana diketahui, Ahok sudah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Rabu 19 November 2014. Ahok melanjutkan masa kepemimpinan gubernur periode 2012-2017.

Dalam waktu dekat, Ahok akan melantik wakil gubernurnya setelah diusulkan ke Presiden.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7563 seconds (0.1#10.140)