Penghentian Pembongkaran Bangunan Liar di Jakbar Disambut Baik
A
A
A
JAKARTA - Penghentian pembongkaran bangunan liar di bantaran kali wilayah Jakbar disambut baik. Karena eksekusi bangunan liar yang dilakukan sebelumnya dinilai tidak manusiawi.
Mengingat setelah dibongkar, para penghuni bantaran kali ditelantarkan begitu saja tanpa ada pengganti tempat tinggal yang layak buat mereka.
"Pemerintah semestinya lebih dulu menyiapkan relokasi sebelum melakukan penggusuran. Jadi penggusuran bukan hanya sebatas penggusuran," kata Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna di Jakarta, Minggu 21 September 2014.
Permasalahannya di sini, menurut Yayat, jumlah mereka yang digusur jauh lebih banyak ketimbang unit rusun yang disiapkan sebagai relokasi. Untuk itu, pemerintah diminta tegas untuk menyeleksi dengan baik, warga mana saja yang pantas menempati rusun.
Jangan sampai, kata dia, pemberian jatah unit rusun itu jatuh ke tangan yang salah. Seperti yang sudah terjadi di Marunda, Jakarta Utara. Banyak unit rusun diterima oleh mereka yang justru tidak berhak.
"Harus jelas status kependudukannya, pastinya memiliki KTP DKI. Di sini Pemda perlu memaksimalkan peran RT dan RW untuk mendata secara akurat. Jangan sampai ada unsur kolusi terkait jatah rusun ini," tegasnya.
Mengingat setelah dibongkar, para penghuni bantaran kali ditelantarkan begitu saja tanpa ada pengganti tempat tinggal yang layak buat mereka.
"Pemerintah semestinya lebih dulu menyiapkan relokasi sebelum melakukan penggusuran. Jadi penggusuran bukan hanya sebatas penggusuran," kata Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna di Jakarta, Minggu 21 September 2014.
Permasalahannya di sini, menurut Yayat, jumlah mereka yang digusur jauh lebih banyak ketimbang unit rusun yang disiapkan sebagai relokasi. Untuk itu, pemerintah diminta tegas untuk menyeleksi dengan baik, warga mana saja yang pantas menempati rusun.
Jangan sampai, kata dia, pemberian jatah unit rusun itu jatuh ke tangan yang salah. Seperti yang sudah terjadi di Marunda, Jakarta Utara. Banyak unit rusun diterima oleh mereka yang justru tidak berhak.
"Harus jelas status kependudukannya, pastinya memiliki KTP DKI. Di sini Pemda perlu memaksimalkan peran RT dan RW untuk mendata secara akurat. Jangan sampai ada unsur kolusi terkait jatah rusun ini," tegasnya.
(mhd)