Penyekap karyawan restoran jadi tersangka

Senin, 24 Februari 2014 - 11:58 WIB
Penyekap karyawan restoran jadi tersangka
Penyekap karyawan restoran jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya telah meningkatkan status Herdi M Piter menjadi tersangka karena terbukti melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih menelusuri kepemilikan senjata api yang dimilikinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penetapan tersebut karena setelah pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

Pihak kepolisian menemukan fakta apa yang dilakukan Piter terhadap manajer Resto Dimsum Hamdam M Ali, dan juru parkir Supriono pada Rabu 19 Februari 2014 malam adalah pelanggaran hukum.

Kedua korban disekap di rumah pelaku di Villa Puri Sriwedari, Blok O, Cimanggis, Kota Depok.

"Dia sudah ditahan dan selain Pasal 333 KUHP, kita juga kenakan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/2/2014).

Seperi diketahui, dua karyawan Resto Dimsum yang berada di Kemang, Jakarta Selatan menjadi korban kekerasan Piter. Keduanya dibawa ke rumah Piter di Bogor dan menyekapnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korbannya berhasil kabur dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca juga:
Sekap pegawai restoran, pengusaha umbar tembakan
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5747 seconds (0.1#10.140)