Pasutri pengedar putaw ditangkap

Selasa, 07 Januari 2014 - 17:15 WIB
Pasutri pengedar putaw ditangkap
Pasutri pengedar putaw ditangkap
A A A
Sindonews.com - Pasangan suami istri yang memang sudah menjadi target polisi, ditangkap di rumahnya ketika sedang mengkonsumsi putaw. Dari pengedar narkoba ini, polisi berhasil mengamankan 17 paket putaw yang siap diedarkan.

"Pasangan suami-istri ini sudah lama DPO, kerena selalu pindah-pindah tempat tinggal," tegas Kapolsek Johar Baru Kompol Dasril di kantornya, Selasa (7/1/2014).

Penangkapan Pasutri yang dikenal licin ini, terjadi ketika polisi mendapat informasi kalau mereka sedang berada di rumahnya di Gang M Ali RT 06/16 Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2013 malam.

Polisi langsung meluncur ke TKP. Saat ditangkap, keduanya sedang asyik mengkonsumsi putaw.

Kini tersangka M Iskandar (30) harus mendekam di Mapolsek Johar Baru. Sedangkan istrinya yang bernama Evi Yanti (26) diamankan di Rutan Pondok Bambu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5230 seconds (0.1#10.140)