Dishub Tangerang 'gebrak' parkir di jalan protokol

Rabu, 11 Desember 2013 - 19:46 WIB
Dishub Tangerang gebrak parkir di jalan protokol
Dishub Tangerang 'gebrak' parkir di jalan protokol
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) KOta Tangerang akan 'menggebrak' para pemarkir dari jalan protokol yang dikelola pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun 2014.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan di jalan protokol yang dikelola Pemerintah Pusat dan Pemerinta Provinsi Banten.

Kepala Dishub Kota Tangerang Ivan Yudianto mengatakan, penertiban parkir tersebut memang harus dilakukan, karena berdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalulintas angkutan jalan bahwa jalan-jalan berstatus milik nasional dan provinsi harus bebas parkir.

"Jalan nasional dan provinsi kebanyakan itu jalur cepat, jadi berbahaya kalau ada yang parkir di sisi jalan. Untuk itu kita akan tertibkan berbarengan dengan pemberlakukan parkir berlangganan pada pertengahan Juni 2014," katanya di Tangerang, Rabu (11/12/2013).

Adapun jalan provinsi di antaranya adalah Jalan KH Hasyim Ashari, Jalan HOS Cokroaminoto, Jenderal Sudirman dan Jalan Mochamad Thamrin. Sedangkan jalan Nasional di antaranya Jalan Gatot Subroto dan Jalan Daan Mogot. Penertiban akan dilakukan dengan memasang tanda larangan parkir. "Jadi kalau parkir di situ sanksinya kena tilang," tukas Ivan.

Menurutnya, tempat-tempat yang kerap memanfaatkan parkir tepi jalan seperti rumah makan atau minimarket. Sedangkan, jika nanti kekurangan tempat parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menyediakannya.

"Nanti dilihat kebutuhannya, kalau memang butuh tempat parkir, kita sediakan parkir khusus," ujarnya.

Ivan juga mencoba menjadikan parkir minimarket sebagai tempat parkir resmi. Menurutnya, jumlah minimarket di Kota Tangerang yang mencapai ratusan unit dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita akan kenakan retribusi bagi yang parkir di minimarket seperti Alfamart dan Indomart. Selama ini tempat parkir tersebut dikelola masyarakat setempat. Nanti kita tawarkan, mau kita yang kelola atau pihak minimarket sendiri yang kelola. Kalau dia sendiri, akan kita kenakan pajak," ujarnya.

Seketraris Dishub Kota Tangerang Fatchulhadi mengatakan, berdasarkan data tahun 2013, jumlah sepeda motor di Kota Tangerang mencapai 1,1 juta unit dan mobil mencapai 177 ribu unit.

Penertiban parkir ini bisa menjadi solusi mengurangi kemacetan dan kecelakaan di Kota Tangerang. Selain itu, juga bisa meningkatkan PAD dari retribusi parkir menyusul akan diberlakukannya parkir berlangganan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5098 seconds (0.1#10.140)