Lakukan demo, ini tujuh tuntutan buruh
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan buruh terus melakukan unjuk rasa (unras) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, agar mengubah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 yang sebesar Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta.
Berdasarkan pantauan Sindonews di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2013), ratusan buruh terus meminta perubahan UMP itu.
Berikut tujuh tuntutan buruh:
1. Revisi UMP 2014 di Jabodetabek, Karawang, Serang, Cilegon, Bandung Raya, Jawa Timur, Batam dan kota industri lainnya sebesar Rp2,6 juta sampai Rp3 jutaan.
2. Berlakukan UMP Sektoral di seluruh daerah dengan kenaikan 15 sampai 30 persen dari hitungan UMP versi buruh.
3. Tolak penangguhan upah minimum dan penjarakan pengusaha yang tidak membayar upah minimum.
4. Cabut Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 9 tahun 2013 tentang pengaturan upah minimum.
5. Cabut Permenakertrans (Paraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) nomor 7 tahun 2013 dan revisi permenakertrans Nomor 13 tahun 2012 tentang 60 item diubah menjadi 84 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
6. Copot Kapolres dan Kabag Ops Polres Kabupaten Bekasi yang telah melakukan pembiaran penyerangan terhadap buruh di Bekasi.
7. Tangkap dan penjarakan 'aktor kekerasan' terhadap buruh di Bekasi: Hartono, Budiyanto dan pelaku lapangan.
Berdasarkan pantauan Sindonews di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2013), ratusan buruh terus meminta perubahan UMP itu.
Berikut tujuh tuntutan buruh:
1. Revisi UMP 2014 di Jabodetabek, Karawang, Serang, Cilegon, Bandung Raya, Jawa Timur, Batam dan kota industri lainnya sebesar Rp2,6 juta sampai Rp3 jutaan.
2. Berlakukan UMP Sektoral di seluruh daerah dengan kenaikan 15 sampai 30 persen dari hitungan UMP versi buruh.
3. Tolak penangguhan upah minimum dan penjarakan pengusaha yang tidak membayar upah minimum.
4. Cabut Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 9 tahun 2013 tentang pengaturan upah minimum.
5. Cabut Permenakertrans (Paraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) nomor 7 tahun 2013 dan revisi permenakertrans Nomor 13 tahun 2012 tentang 60 item diubah menjadi 84 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
6. Copot Kapolres dan Kabag Ops Polres Kabupaten Bekasi yang telah melakukan pembiaran penyerangan terhadap buruh di Bekasi.
7. Tangkap dan penjarakan 'aktor kekerasan' terhadap buruh di Bekasi: Hartono, Budiyanto dan pelaku lapangan.
(mhd)