Status Wali Kota Depok kembali digugat
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah massa mendatangi Balai Kota Depok untuk menggugat Wali Kota Depok periode 2011-2016. Dalam aksinya, massa menganggap kepemimpinan Nur Mahmudi Ismail ilegal dan cacat hukum.
"Keputusan itu sudah Ilegal dan cacat hukum," kata koordinator aksi, Suryadi Boges, Senin (11/11/2013).
Aksi berlangsung dari pukul 10.00 dan hingga saat ini masih berlangsung. Aksi ini dikawal ketat oleh polisi pamong praja kota Depok dan puluhan anggota Kepolisian Resor Kota Depok.
Aparat hanya membiarkan massa aksi masuk sampai halaman Balai Kota dengan menutup jembatan yang menuju kantor Nur Mahmudi.
Belum ada satu pun perwakilan dari pemerintah kota Depok yang menerima atau menanggapi aksi tersebut.
Massa juga menyampaikan surat terbuka kepada Nur Mahmudi Ismail. Dalam surat itu, mereka menegaskan bahwa SK Kemendagri tentang pengesahan dan pengangkatan Wali kota dan Wakil Wali kota Depok masa jabatan 2011-2016 cacat hukum.
SK yang dimaksud adalah SK nomor 131.32.-63 tahun 2011 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Januari 2011.
"Keputusan itu sudah Ilegal dan cacat hukum," kata koordinator aksi, Suryadi Boges, Senin (11/11/2013).
Aksi berlangsung dari pukul 10.00 dan hingga saat ini masih berlangsung. Aksi ini dikawal ketat oleh polisi pamong praja kota Depok dan puluhan anggota Kepolisian Resor Kota Depok.
Aparat hanya membiarkan massa aksi masuk sampai halaman Balai Kota dengan menutup jembatan yang menuju kantor Nur Mahmudi.
Belum ada satu pun perwakilan dari pemerintah kota Depok yang menerima atau menanggapi aksi tersebut.
Massa juga menyampaikan surat terbuka kepada Nur Mahmudi Ismail. Dalam surat itu, mereka menegaskan bahwa SK Kemendagri tentang pengesahan dan pengangkatan Wali kota dan Wakil Wali kota Depok masa jabatan 2011-2016 cacat hukum.
SK yang dimaksud adalah SK nomor 131.32.-63 tahun 2011 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Januari 2011.
(ysw)