Jual anak kandungnya, pasutri ditangkap

Senin, 30 September 2013 - 17:57 WIB
Jual anak kandungnya, pasutri ditangkap
Jual anak kandungnya, pasutri ditangkap
A A A
Sindonews.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bogor ditangkap karena menjual anak kandungnya yang masih berusia dua bulan. Tragisnya, ini bukan kali pertama pasutri tersebut menjual anak kandungnya.

AS (39) dan DD (40) pasutri asal Kampung Kereteg, RT 02/04, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor dibekuk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor, Sabtu (28/9/2013).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto menjelaskan keduanya diringkus dikediamannya karena diduga terlibat dalam jaringan sindikat penjualan bayi di wilayah Bogor.

"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan satu dari tiga bayi berusia 15 hari yang dijual pasutri tersebut kepada orang lain seharga Rp2 juta," kata AKP Didik, Senin (30/9/2013).

Dihadapan petugas, AS berdalih sengaja menjual bayi yang dilahirkannya itu kepada orang lain karena tidak mampu merawat.
"Bahkan pelaku mengaku, bukan sekali saja menjual bayi, tapi sudah tiga kali, semuanya itu adalah anaknya sendiri," ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya menuturkan berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku menjual ketiga anaknya itu pada orang yang berbeda.

"Bayi yang diamankan itu adalah ke delapan para tersangka, sedangkan dua bayi lainnya yang merupakan anak ke enam dan tujuh saat ini masih ditelusuri keberadaannya," kata AKP Didik.

AKP Didik menambahkan saat ini pihaknya masih memintai keterangan pelaku di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor. "Lima anak lainnya dirawat sendiri oleh mereka," katanya.

Untuk sementara modus pelaku menjual bayinya sendiri lantaran miskin. Namun pihaknya tidak percaya begitu saja.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3588 seconds (0.1#10.140)