Kakanwil pertimbangkan batasan SOP dengan Polda
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Polda Metro Jaya dan juga Kantor Wilayah Kemekumham DKI Jakarta sejak bulan April 2013 lalu telah membuat MoU atau kesepakatan kerja dalam pengamanan Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan di Jakarta.
Dalam kesepakatan yang sudah sampai pada tahap perumusan Standar Operasional Perintah (SOP) itu pun juga masih membahas soal batasan yang perlu disepakati oleh kedua belah pihak.
"Kakanwil dan Kalapas sama Polda sudah buat MoU april lalu. Akan dipertajam lagi dengan adanya SOP yang nantinya akan dibentuk tim terpadu untuk menyusun SOP secara taktis yang mudah dilaksanakan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno kepada wartawan, Kamis (18/7/2013).
SOP tersebut, kata Putut, dengan cara mendatangi LP tiap harinya yang dilakukan oleh Babinkamtibmas ataupun perwira patroli. Selain itu, jika nantinya ada informasi akan adanya keributan di LP, pihaknya pun akan segera mendeteksinya.
"Siapa yang harus dihubungi nantinya di LP dan ke siapa, kemudian apa yang harus dilakukan oleh anggota kami yang dihubungi, secara mudah dan jelas untuk dilaksanakan. Nanti akan dibicarakan dalam diskusi dalam buat SOP nanti, keuntungan dan kerugiannya apa," terangnya.
Namun, kesepakatan itu pun masih menimbulkan perselisihan dengan intensitas kunjungan polisi yang bisa keluar dan masuk secara bebas ke dalam Lapas.
Menurut Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Irsyad Bustaman, pihaknya bukan bermaksud untuk membatasi kedatangan petugas setiap harinya ke Lapas. Namun, setidaknya masih ada solusi lain yang akan mereka bahas dalam perumusan SOP tersebut.
"Bukannya tidak boleh masuk, polisi boleh masuk 24 jam. Tapi kalau pihak Lapas bisa atasi dulu ya akan kita atasi. Jadi kita tetap butuh bantuan polisi," kata Irsyad.
Dalam kesepakatan yang sudah sampai pada tahap perumusan Standar Operasional Perintah (SOP) itu pun juga masih membahas soal batasan yang perlu disepakati oleh kedua belah pihak.
"Kakanwil dan Kalapas sama Polda sudah buat MoU april lalu. Akan dipertajam lagi dengan adanya SOP yang nantinya akan dibentuk tim terpadu untuk menyusun SOP secara taktis yang mudah dilaksanakan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno kepada wartawan, Kamis (18/7/2013).
SOP tersebut, kata Putut, dengan cara mendatangi LP tiap harinya yang dilakukan oleh Babinkamtibmas ataupun perwira patroli. Selain itu, jika nantinya ada informasi akan adanya keributan di LP, pihaknya pun akan segera mendeteksinya.
"Siapa yang harus dihubungi nantinya di LP dan ke siapa, kemudian apa yang harus dilakukan oleh anggota kami yang dihubungi, secara mudah dan jelas untuk dilaksanakan. Nanti akan dibicarakan dalam diskusi dalam buat SOP nanti, keuntungan dan kerugiannya apa," terangnya.
Namun, kesepakatan itu pun masih menimbulkan perselisihan dengan intensitas kunjungan polisi yang bisa keluar dan masuk secara bebas ke dalam Lapas.
Menurut Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Irsyad Bustaman, pihaknya bukan bermaksud untuk membatasi kedatangan petugas setiap harinya ke Lapas. Namun, setidaknya masih ada solusi lain yang akan mereka bahas dalam perumusan SOP tersebut.
"Bukannya tidak boleh masuk, polisi boleh masuk 24 jam. Tapi kalau pihak Lapas bisa atasi dulu ya akan kita atasi. Jadi kita tetap butuh bantuan polisi," kata Irsyad.
(ysw)