SK pengangkatan Wali Kota Depok dianulir
A
A
A
Sindonews.com - Setelah bergulir cukup lama, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menganulir Surat Keterangan (SK) pengangkatan Wali Kota dan wakil Wali Kota Depok periode 2011-2016.
Ketua KPU Kota Depok Raden Salamun Adiningrat mengatakan, surat keputusan dikeluarkan untuk memenuhi permintaan DPRD Depok dan salah satu pasangan calon pada saat itu menggugat.
DPRD Depok mengeluarkan surat pada 26 November 2012 yang ditujukan pada KPU Kota Depok untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung nomor 14 K/TUN/ 2012 tanggal 4 Juli 2012.
Putusan MA berisi pembatalan Surat Keputusan KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dalam Pilkada 2010.
“Kami diminta untuk melaksanakan putusan pengadilan dan MA, ya SK itu dalam rangka memastikan bahwa kami telah melaksanakan putusan itu," kata Salamun, di kantornya, Kamis (4/7/2013).
Sebenarnya, kata Salamun, KPU Kota Depok berupaya mempertahankan SK no 23 dan 24 namun karena dianggap sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga pada tahun 2012 MA mengeluarkan putusan nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2013 tentang pencabutan dua SK KPUD terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok pada 2010.
Karena desakan dari DPRD maka KPU Kota Depok mengeluarkan keputusan pencabutan dua SK itu dan selanjutnya menyerahkan kepada DPRD.
“Keputusan itu bukan berarti kita meminta mendagri memecat Wali Kota, kami serahkan ke Kementerian karena mereka yang berhak,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Depok Raden Salamun Adiningrat mengatakan, surat keputusan dikeluarkan untuk memenuhi permintaan DPRD Depok dan salah satu pasangan calon pada saat itu menggugat.
DPRD Depok mengeluarkan surat pada 26 November 2012 yang ditujukan pada KPU Kota Depok untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung nomor 14 K/TUN/ 2012 tanggal 4 Juli 2012.
Putusan MA berisi pembatalan Surat Keputusan KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dalam Pilkada 2010.
“Kami diminta untuk melaksanakan putusan pengadilan dan MA, ya SK itu dalam rangka memastikan bahwa kami telah melaksanakan putusan itu," kata Salamun, di kantornya, Kamis (4/7/2013).
Sebenarnya, kata Salamun, KPU Kota Depok berupaya mempertahankan SK no 23 dan 24 namun karena dianggap sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga pada tahun 2012 MA mengeluarkan putusan nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2013 tentang pencabutan dua SK KPUD terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok pada 2010.
Karena desakan dari DPRD maka KPU Kota Depok mengeluarkan keputusan pencabutan dua SK itu dan selanjutnya menyerahkan kepada DPRD.
“Keputusan itu bukan berarti kita meminta mendagri memecat Wali Kota, kami serahkan ke Kementerian karena mereka yang berhak,” ujarnya.
(ysw)