KPU keluarkan SK, Pilkada Depok terbukti bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akhirnya mengeluarkan surat pencabutan Surat Keputusan (SK) KPU No 23/kpts/R /KPU-Kota-001.329181/2010 tentang penetapan hasil penghitungan suara wali kota - wakil wali kota Depok Tahun 2010.
Selain itu KPU juga mencabut SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon wali kota - wakil wali kota Depok periode 2011-2016. Artinya, ada perubahan jumlah pasangan calon dari empat pasangan calon menjadi tiga pasangan calon. Dengan begitu, pasangan Yuyun-Pradi dicoret dari keikutsertaan Pemilukada Depok 2010 karena adanya dukungan ganda Partai Hanura.
Setelah dikeluarkannya SK tersebut tertanggal 21 Juni 2013 oleh KPU, maka wali kota-wakil wali kota Depok, Nur Mahmudi - Idris Abdul Shomad dianggap illegal di mata KPU.
"Bukti dari keluarnya SK ini membuktikan bahwa Pemilukada Depok bermasalah, hasilnya dibatalkan dan pemenangnya dibatalkan," kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Poltak Hutagaol, Minggu (30/06/2013).
Dengan dicabutnya dua SK tersebut maka kisruh Pemilukada Depok harus segera diselesaikan. Menurut dia, ini adalah babak baru wajah politik di Depok. "Mudah-mudahan berjalan lancar dan sesuai rencana. Kami berharap anggota dewan dapat mengawal ini demi tegaknya supermasi hukum di Kota depok," tandasnya.
Anggota DPRD Kota Depok Ervan Teladan menambahkan, pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Kami rasa tidak perlu waktu lama, cukup beberapa hari saja untuk membahasnya. Dari itu dalam waktu dekat ini kami akan menggelar Bamus dan Paripurna, setelah itu hasilnya kami akan sampaikan ke Kemendagri," tegasnya.
Selain itu KPU juga mencabut SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon wali kota - wakil wali kota Depok periode 2011-2016. Artinya, ada perubahan jumlah pasangan calon dari empat pasangan calon menjadi tiga pasangan calon. Dengan begitu, pasangan Yuyun-Pradi dicoret dari keikutsertaan Pemilukada Depok 2010 karena adanya dukungan ganda Partai Hanura.
Setelah dikeluarkannya SK tersebut tertanggal 21 Juni 2013 oleh KPU, maka wali kota-wakil wali kota Depok, Nur Mahmudi - Idris Abdul Shomad dianggap illegal di mata KPU.
"Bukti dari keluarnya SK ini membuktikan bahwa Pemilukada Depok bermasalah, hasilnya dibatalkan dan pemenangnya dibatalkan," kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Poltak Hutagaol, Minggu (30/06/2013).
Dengan dicabutnya dua SK tersebut maka kisruh Pemilukada Depok harus segera diselesaikan. Menurut dia, ini adalah babak baru wajah politik di Depok. "Mudah-mudahan berjalan lancar dan sesuai rencana. Kami berharap anggota dewan dapat mengawal ini demi tegaknya supermasi hukum di Kota depok," tandasnya.
Anggota DPRD Kota Depok Ervan Teladan menambahkan, pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Kami rasa tidak perlu waktu lama, cukup beberapa hari saja untuk membahasnya. Dari itu dalam waktu dekat ini kami akan menggelar Bamus dan Paripurna, setelah itu hasilnya kami akan sampaikan ke Kemendagri," tegasnya.
(rsa)