Bebaskan lahan, Pemprov Banten enggan bayar ganti rugi

Rabu, 27 Februari 2013 - 22:14 WIB
Bebaskan lahan, Pemprov Banten enggan bayar ganti rugi
Bebaskan lahan, Pemprov Banten enggan bayar ganti rugi
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum pemilik tanah Njat Sudrajat mengaku, sudah berulang kali melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera membayarkan tanah milik kliennya. Namun, hingga saat pemerintah Provinsi Banten tidak belaum membayarnya.

“Klien kami belum melakukan langkah lain, yang pasti akan terus meminta agar Pemprov Banten segera membayar tanah miliknya,” ujar dia, Rabu (27/2/2013).

Ia mengatakan, akan menempuh berbagai upaya termasuk ke jalur hukum, agar hak warga dapat dipenuhi oleh Pemprov Banten.

“Pemprov harus bayar pembebasan lahan milik warga,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tabrani (60) dan Sarkani (38) warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, melakukan aksi kubur diri di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B).

Kedua warga ini menuntut, pembayaran ganti rugi tanah, yang dibebaskan Pemerintah Provinsi Banten seluas 5.800 meter per segi. Aksi kubur diri yang dilakukan paman, dan keponakan ini terjadi di belakang Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7301 seconds (0.1#10.140)