Sudin Pendidikan Jaktim tindak tegas sekolah nakal
A
A
A
Sindonews.com - Kasudin Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Timur Nasruddin berjanji, akan mengambil tindakan tegas terhadap para kepala sekolah, yang menarik pungutan dari para orang tua murid.
Pasalnya, untuk operasional sehari-hari, pihak sekolah sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Apalagi menurutnya, sudah ada edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang melarang pihak sekolah maupun komite sekolah memungut uang dari para orang tua murid.
“Bagi yang melanggar, saya akan ambil tindakan tegas,” kata Nasruddin, di ruang kerjanya, Jumat (15/2/2013).
Dirinya berharap, tidak ada lagi sekolah-sekolah, khususnya sekolah negeri di bawah jajaran Sudin Dikdas Jakarta Timur yang mengambil pungutan dari para orang tua murid.
“Saya akan melakukan pengawasan, jangan sampai ada lagi sekolah yang ambil pungutan,” katanya.
Namun menurutnya, sumbangan dalam bentuk amal seperti untuk pembangunan musholah atau masjid sekolah, pihaknya tidak bisa melarang.
“Kalau himbauan dari pihak sekolah untuk beramal, kita tidak bisa melarang,” imbuhnya.
Pasalnya, untuk operasional sehari-hari, pihak sekolah sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Apalagi menurutnya, sudah ada edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang melarang pihak sekolah maupun komite sekolah memungut uang dari para orang tua murid.
“Bagi yang melanggar, saya akan ambil tindakan tegas,” kata Nasruddin, di ruang kerjanya, Jumat (15/2/2013).
Dirinya berharap, tidak ada lagi sekolah-sekolah, khususnya sekolah negeri di bawah jajaran Sudin Dikdas Jakarta Timur yang mengambil pungutan dari para orang tua murid.
“Saya akan melakukan pengawasan, jangan sampai ada lagi sekolah yang ambil pungutan,” katanya.
Namun menurutnya, sumbangan dalam bentuk amal seperti untuk pembangunan musholah atau masjid sekolah, pihaknya tidak bisa melarang.
“Kalau himbauan dari pihak sekolah untuk beramal, kita tidak bisa melarang,” imbuhnya.
(stb)