Belum ada gugatan hasil Pilgub DKI

Selasa, 02 Oktober 2012 - 20:25 WIB
Belum ada gugatan hasil Pilgub DKI
Belum ada gugatan hasil Pilgub DKI
A A A
Sindonews.com - Pasca Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 20 September lalu, belum ada gugatan dari masyarakat maupun tim sukses pasangan Fauzi Wibowo (Foke)-Nacrowi Ramli (Nara) terhadap hasil suara yang dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).

"Kalau ada gugagatan ke MK tentu kita menunggu Keputusan MK dulu, tapi saya dengar tidak ada gugatan sampai saat ini," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri sampai saat ini juga belum mempersiapkan pejabat sementara (Pjs) maupun pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi gubernur DKI yang kosong sampai tanggal pelantikan yang sudah ditentukan KPUD DKI pada 7 Oktober 2012.

Namun Gamawan melanjutkan, apabila hasil suara pilgub DKI ada yang menggugat ke MK, maka Kemendagri akan menunjuk Pjs atau Plt untuk masa waktu 14 hari.

"Untuk mengisi posisi tersebut Kemendagri akan menunjuk sekretaris daerah (sekda) DKI Jakarta," katanya.

Mantan Bupati Solok, Sumbar, ini menambahkan, penunjukan Pjs maupun Plt sendiri juga akan dilakukan jika terjadi pengunduran jadwal pelantikan oleh KPUD.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5996 seconds (0.1#10.140)