Trayek C01 direkomendasi kena sanksi

Kamis, 26 Juli 2012 - 00:29 WIB
Trayek C01 direkomendasi kena sanksi
Trayek C01 direkomendasi kena sanksi
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi kepada Suku Dinas Perhubungan Tangerang Selatan mengingat angkutan kota C01 yang digunakan untuk kejahatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian bisa merekomendasikan sanksi bagi kendaraan yang digunakan untuk kejahatan tersebut. "Kami akan berikan rekomendasi sanksi untuk angkot tersebut," katanya. Namun, untuk sanskinya sendiri adalah keputusan dari Sudin Dishub Tangerang Selatan.

Dia menegaskan, dari angkot tersebut sudah jelas melakukan pelanggaran. Pertama dia beroperasi diluar trayeknya, kedua sopirnya tidak menggunakan seragam dan identitas resmi. Bahkan, sopir tersebut juga tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan yang sangat mengkhawatirkan adalah angkot itu digunakan untuk melakukan perampokan.

"Pelanggarannya sudah sangat berat, sehingga memang perlu diberi sanksi," tuturnya, Rabu (25/7/2012).

Selain itu, pihaknya juga akan berkordinasi dengan Dishub DKI membahas masalah pengawasan angkot. "Berkaitan dengan kasus angkot itu, kemudian adanya lagi sopir tembak, dan angkot yang beroperasi tidak pada jalurnya, jadi akan diawasi lagi di lapangan berkordinasi dengan Dishub," ungkapnya.

Dia menjelaskan, nantinya kepolisian bersama dengan pihak terkait baik dari Dishub akan mengintensifkan pengawasan di lapangan agar tidak ada lagi kejadian percobaan pemerkosaan di angkot seperti yang telah terjadi sebelumnya.

"Nanti diawasi di lapangan, apa angkot tersebut sudah sesuai dengan trayeknya, khususnya di malam hari. Apa masih supir asli atau tembak, kaca film. Itu semua perlu diingatkan kembali," paparnya.

Lebih lanjut, Kadishub DKI Jakarta U.Pristono, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap sopir-sopir angkot dan trayek yang dilalui. "Sopir-sopir angkot harus dilengkapi kartu dan seragam, dalam kasus ini sopir angkotnya kan sopir tembak, jadi ini ada kelalaian dari pemilik angkot," tukasnya.

Terkait sanksi, pihaknya akan menyerahkan kepada Sudin Dishub Tangerang Selatan. Namun, jika memang ditemukan ada angkutan umum yang beroperasi di luar trayeknya maka pihaknya akan mengandangkannya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5102 seconds (0.1#10.140)