Bawaslu pasti tindak pelanggaran di Pilgub DKI

Kamis, 12 Juli 2012 - 16:38 WIB
Bawaslu pasti tindak pelanggaran di Pilgub DKI
Bawaslu pasti tindak pelanggaran di Pilgub DKI
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, Bawaslu memang memiliki kewajiban untuk mendalami seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta.

"Bawaslu akan menyelidiki pelanggaran di lapangan, dan bagian-bagian lain yang terkait pelanggaran tentunya," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (12/7/2012).

Dia mengungkapkan, pihaknya perlu melakukan pendalaman dan menyelidiki terlebih dahulu dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah aduan tersebut memang masuk ke dalam kategori pelanggaran pemilu.

Dia mencontohkan, pada saat melakukan pemantauan langsung Pilgub DKI Jakarta dirinya menemukan atribut kampanye salah seorang kandidat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal, Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 tegas menyebutkan tiga hari sebelum pemungutan suara di TPS adalah masa tenang, dan dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

"Walaupun mereka mengaku tidak sengaja, tapi itu kelalaian yang tetap kami akan tindak lanjuti. Kami akan selidiki unsur apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ujarnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7743 seconds (0.1#10.140)