Jika kecelakaan, harus ada santunan

Rabu, 15 Februari 2012 - 03:06 WIB
Jika kecelakaan, harus ada santunan
Jika kecelakaan, harus ada santunan
A A A
Sindonews.com - Pemilik kendaraan, atau pengusaha angkutan umum harus bertanggung jawab dalam pemberian santunan maupun biaya pengobatan korban kecelakaan akibat dari armadanya tersebut.

Dijelaskan oleh Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, apabila kecelakaan lalu lintas menyebabkan kerugian mulai dari materil sampai dengan jatuhnya korban jiwa, maka pemilik kendaraan ikut bertanggung jawab.

"Sesuai aturan yang ada ikut bertanggung jawab, terhadap apa yang dilakukan oleh para pengemudinya dalam hal pemberian bantuan atau kerugian materiil, pengobatan dan lain sebagainya," kata Didik menjelaskan kepada wartawan, Selasa (14/2/2012).

Selain itu, apabila tindak pidana dilakukan perusahaan pemilik angkutan umum tersebut maka pasal pidana akan dikenakan pada pemilik perusahaan atau kepada pengurusnya.

"Apabila dia terlibat langsung ya dia atau pengurusnya ikut bertanggung jawab. Tapi apabila supirnya mengalami korban mulai dari materiil sampai korban jiwa, pemilik angkutan juga ikut bertanggung jawab secara materi," kata Didik.

Saat ini, pada kasus kecelakaan yang sering terjadi pada angkutan umum, pihak kepolisian masih mendalami masalah ini.

"Di samping pengemudi, penyidik juga sedang mengembangkan terhadap bukti-bukti lain hingga nanti apabila ditemukan kelalaian dari pemilik kendaraan," kata Didik.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5312 seconds (0.1#10.140)