Agar Efektif, Pengawasan-Sanksi PSBB Harus Jelas
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta akan resmi berlaku mulai Jumat (20/4/2020). Kebijakan untuk memutus mata rantai virus corona ini akan efektif jika dibarengi pengawasan dan penegakan hukum jelas.
Aturan teknis seperti bentuk pengawasan dan penegakan hukum PSBB yang akan terangkum dalam peraturan gubernur (pergub) itu hingga tadi malam masih belum final. Isi-isi pergub tengah dimatangkan oleh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait seperti TNI/Polri.
Pengawasan dan penegakan hukum penting karena akan ada beberapa kebijakan baru dalam PSBB ini. Di antaranya dalam bidang transportasi, jumlah penumpang mobil pribadi akan dibatasi maksimal hanya separuh dari jumlah kapasitasnya. Pembatasan juga diberlakukan pada sepeda motor, yakni larangan berboncengan. Aturan ini juga berlaku terhadap ojek online (ojol).
Pengawasan ketat juga perlu diberlakukan karena dimungkinkan masih banyak perusahaan yang menerapkan sistem kerja normal, baik waktu maupun jumlah pekerjanya. Demikian juga kemungkinan masih ditemukannya banyak masyarakat berkumpul lebih lima orang di berbagai tempat. Lebih-lebih, jumlah aparat tidak akan sebanding dengan banyaknya penduduk dan luasnya wilayah Ibu Kota. Pengawasan terpadu dengan melibatkan aparat keamanan dan unsur-unsur pendukung mutlak dilakukan agar target kebijakan ini bisa tercapai.
Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai, dalam kondisi darurat kesehatan penegakan hukum dalam kebijakan PSBB tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, penegakan juga menjadi otoritas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). (Baca: Kapolda: Selama PSBB Motor Tidak Boleh Berboncengan, Minibus hanya untuk 3 Orang)
Damanik mengingatkan agar penegakan hukum atau sanksi ini menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dengan mendahulukan membangun kesadaran masyarakat. “Dengan melibatkan PPNS, kepolisian, pemerintah daerah, dan dinas kesehatan, diharapkan terjadi proses dialogis, membangun kesadaran, dan mendorong semua bertanggung jawab atas kesehatan,” ujar Damanik dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Lebih khusus dia mengusulkan agar bentuk sanksi dalam PSBB nanti tidak bentuk pemenjaraan, namun diganti denda atau kerja sosial. Alasannya, tahanan dan lembaga pemasyarakatan umumnya sudah sangat sesak. Jika dipaksakan dengan penahanan justru dikhawatirkan menimbulkan masalah baru.
Penegakan hukum dengan mengedepankan cara-cara persuasif juga akan dilakukan kepolisian. Sebenarnya ada tiga dasar hukum untuk melakukan penindakan seperti UU Nomor 6/ 2018, Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP. Namun jika ada warga menolak untuk ditertibkan seperti nekat berkumpul, maka polisi tak segan menindak mereka menurut aturan hukum yang berlaku. “Yang kami lakukan selama ini kan sudah persuasif, humanis, kami (bertindak) secara preventif, imbauan, kita patroli,” ujar Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, aturan yang dilakukan dalam PSBB adalah pembatasan jumlah penumpang angkutan umum. Pembatasan berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi, baik itu roda empat maupun roda dua. Pengendara sepeda motor, misalnya, mereka tidak boleh berboncengan selama masa PSBB.
“Demikian juga kendaraan pribadi, misalnya mobil (Toyota) Avanza bisa 6, ini nanti cuma tiga. Ini juga berlaku untuk roda dua, tidak boleh ada yang berboncengan. Ini jelas melanggar pshycal distancing,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya kemarin.
Aturan ini juga berlaku bagi ojol. "Mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang, ini berlaku bagi ojol juga. Detailnya kita tunggu pergub," katanya.
Selain angkutan umum, angkutan barang dan kendaraan pribadi juga dibatasi selama PSBB ini. Misalnya bus yang biasanya memuat 40 orang nanti hanya diperbolehkan mengangkut maksimal separuh dari kapasitas. Demikian juga kereta rel listrik (KRL) termasuk mass rapid transit (MRT) dan kemudian light rail transit (LRT).
Nana memastikan tidak ada penutupan arus lalu lintas untuk kendaraan yang masuk maupun ke luar Jakarta. Yang ada selama masa PSBB hanyalah pembatasan penumpang. Nana berharap warga Ibu Kota kiranya bisa mematuhi aturan tersebut. Hal ini semata-mata dilakukan guna memutus penyebaran virus corona. (Baca juga: Anies KoordinasikanPSBB DKI dengan Jabar dan Banten)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kendaraan yang dibatasi hanya angkutan umum perihal waktu operasi dan jumlah penumpang. Angkutan umum hanya beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Adapun jumlahnya maksimal 50% dari muatan. Pihaknya juga akan menyosialisasikan secara detail mengenai ketentuan-ketentuan PSBB berikut penegakan hukumnya. "Nanti diatur dalam peraturan secara detail. Harus ada pembatasan jumlah penumpang," katanya.
Mantan Mendikbud ini menuturkan bahwa penyusunan pergub dalam tahap finalisasi. Di antaranya memutuskan perlu tidaknya ojek online dilarang mengangkut penumpang. “Kami sedang mendiskusikan itu dan harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar, karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang,” ucapnya.
Bodetabek Ikut Terapkan PSBB
Keputusan Pemerintah DKI Jakarta mengajukan PSBB, dan akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan pada Selasa (7/4/2020), bakal diikuti wilayah-wilayah sekitarnya. Seluruh wilayah di seputaran Jakarta, yakni Kota/Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, dan Tangerang Raya (Kabupaten/Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) telah satu kata untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas berskala lebih luas ini.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim yang memimpin wilayah-wilayah tersebut telah sepakat mengajukan usulan PSBB. Menurut Ridwan Kamil, PSBB di Jakarta diikuti di wilayah Bogor Depok dan Bekasi (Bodebek) karena wilayah tersebut sama-sama menjadi episentrum penyebaran virus corona. Dalam rapat melalui video conference bersama Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Selasa (7/4/2020), juga disepakati pula bahwa wilayah Jabodetabek sebagai episentrum penyebaran Covid-19. "Maka, apa pun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," ujarnya. (Baca juga: PSBB Jakarta, Bus Dilarang Masuk Ibu Kota Pukul 18.00 WIB)
Wahidin Halim menilai PSBB terintegrasi dengan DKI Jakarta penting karena mobilitas atau pergerakan aktivitas keseharian masyarakat Tangerang Raya tidak bisa dipisahkan lagi dengan DKI Jakarta.
Kemarin Anies Baswedan juga langsung menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah di seputaran Jakarta. Rapat digelar untuk menyatukan langkah terkait penerapan PSBB. ”Pembatasan-pembatasan yang akan kita lakukan itu nanti akan menjadi rujukan, supaya nanti kita punya pola yang sama. Mudah-mudahan ini bisa segera tuntas,” tambahnya.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menyatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengajukan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus korona. Yuri mengatakan, tujuan dari PSBB bukan melarang, tapi membatasi aktivitas sosial masyarakat. “Karena kita sama-sama pahami faktor pembawa penyakit ini adalah manusia. Karena itu, sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktivitas sosial manusia,” katanya.
Bus AKAP Dibatasi Pukul 18.00 WIB
Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta salah satunya membatasi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) masuk ke wilayah ini. Bus AKAP hanya boleh masuk Ibu Kota pukul 06.00-18.00 WIB. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selain waktu, dinasnya juga membatasi jumlah penumpang. "Artinya, kalau kita sudah tetapkan PSBB, itu artinya begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00 otomatis tidak boleh," kata Syafrin.
Untuk melaksanakan hal tersebut, Dishub DKI terus berkoordinasi dengan wilayah lain. Dia mengaku sudah berkoordinasi intens dengan Provinsi Lampung, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Dengan koordinasi ini, dia berharap rencana operasi angkutan bisa menyesuaikan dengan tujuan. Jangan sampai begitu sampai Jakarta ternyata tidak ada angkutan lanjutan dan akibatnya menumpuk di terminal. (Bima Setyadi/Komaruddin Bagja Arjawinangun/ Binti Mufarida/Teguh Mahardika/Agung Bakti Sarasa/Helmi Syarif)
Aturan teknis seperti bentuk pengawasan dan penegakan hukum PSBB yang akan terangkum dalam peraturan gubernur (pergub) itu hingga tadi malam masih belum final. Isi-isi pergub tengah dimatangkan oleh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait seperti TNI/Polri.
Pengawasan dan penegakan hukum penting karena akan ada beberapa kebijakan baru dalam PSBB ini. Di antaranya dalam bidang transportasi, jumlah penumpang mobil pribadi akan dibatasi maksimal hanya separuh dari jumlah kapasitasnya. Pembatasan juga diberlakukan pada sepeda motor, yakni larangan berboncengan. Aturan ini juga berlaku terhadap ojek online (ojol).
Pengawasan ketat juga perlu diberlakukan karena dimungkinkan masih banyak perusahaan yang menerapkan sistem kerja normal, baik waktu maupun jumlah pekerjanya. Demikian juga kemungkinan masih ditemukannya banyak masyarakat berkumpul lebih lima orang di berbagai tempat. Lebih-lebih, jumlah aparat tidak akan sebanding dengan banyaknya penduduk dan luasnya wilayah Ibu Kota. Pengawasan terpadu dengan melibatkan aparat keamanan dan unsur-unsur pendukung mutlak dilakukan agar target kebijakan ini bisa tercapai.
Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai, dalam kondisi darurat kesehatan penegakan hukum dalam kebijakan PSBB tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, penegakan juga menjadi otoritas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). (Baca: Kapolda: Selama PSBB Motor Tidak Boleh Berboncengan, Minibus hanya untuk 3 Orang)
Damanik mengingatkan agar penegakan hukum atau sanksi ini menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dengan mendahulukan membangun kesadaran masyarakat. “Dengan melibatkan PPNS, kepolisian, pemerintah daerah, dan dinas kesehatan, diharapkan terjadi proses dialogis, membangun kesadaran, dan mendorong semua bertanggung jawab atas kesehatan,” ujar Damanik dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Lebih khusus dia mengusulkan agar bentuk sanksi dalam PSBB nanti tidak bentuk pemenjaraan, namun diganti denda atau kerja sosial. Alasannya, tahanan dan lembaga pemasyarakatan umumnya sudah sangat sesak. Jika dipaksakan dengan penahanan justru dikhawatirkan menimbulkan masalah baru.
Penegakan hukum dengan mengedepankan cara-cara persuasif juga akan dilakukan kepolisian. Sebenarnya ada tiga dasar hukum untuk melakukan penindakan seperti UU Nomor 6/ 2018, Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP. Namun jika ada warga menolak untuk ditertibkan seperti nekat berkumpul, maka polisi tak segan menindak mereka menurut aturan hukum yang berlaku. “Yang kami lakukan selama ini kan sudah persuasif, humanis, kami (bertindak) secara preventif, imbauan, kita patroli,” ujar Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, aturan yang dilakukan dalam PSBB adalah pembatasan jumlah penumpang angkutan umum. Pembatasan berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi, baik itu roda empat maupun roda dua. Pengendara sepeda motor, misalnya, mereka tidak boleh berboncengan selama masa PSBB.
“Demikian juga kendaraan pribadi, misalnya mobil (Toyota) Avanza bisa 6, ini nanti cuma tiga. Ini juga berlaku untuk roda dua, tidak boleh ada yang berboncengan. Ini jelas melanggar pshycal distancing,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya kemarin.
Aturan ini juga berlaku bagi ojol. "Mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang, ini berlaku bagi ojol juga. Detailnya kita tunggu pergub," katanya.
Selain angkutan umum, angkutan barang dan kendaraan pribadi juga dibatasi selama PSBB ini. Misalnya bus yang biasanya memuat 40 orang nanti hanya diperbolehkan mengangkut maksimal separuh dari kapasitas. Demikian juga kereta rel listrik (KRL) termasuk mass rapid transit (MRT) dan kemudian light rail transit (LRT).
Nana memastikan tidak ada penutupan arus lalu lintas untuk kendaraan yang masuk maupun ke luar Jakarta. Yang ada selama masa PSBB hanyalah pembatasan penumpang. Nana berharap warga Ibu Kota kiranya bisa mematuhi aturan tersebut. Hal ini semata-mata dilakukan guna memutus penyebaran virus corona. (Baca juga: Anies KoordinasikanPSBB DKI dengan Jabar dan Banten)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kendaraan yang dibatasi hanya angkutan umum perihal waktu operasi dan jumlah penumpang. Angkutan umum hanya beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Adapun jumlahnya maksimal 50% dari muatan. Pihaknya juga akan menyosialisasikan secara detail mengenai ketentuan-ketentuan PSBB berikut penegakan hukumnya. "Nanti diatur dalam peraturan secara detail. Harus ada pembatasan jumlah penumpang," katanya.
Mantan Mendikbud ini menuturkan bahwa penyusunan pergub dalam tahap finalisasi. Di antaranya memutuskan perlu tidaknya ojek online dilarang mengangkut penumpang. “Kami sedang mendiskusikan itu dan harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar, karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang,” ucapnya.
Bodetabek Ikut Terapkan PSBB
Keputusan Pemerintah DKI Jakarta mengajukan PSBB, dan akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan pada Selasa (7/4/2020), bakal diikuti wilayah-wilayah sekitarnya. Seluruh wilayah di seputaran Jakarta, yakni Kota/Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, dan Tangerang Raya (Kabupaten/Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) telah satu kata untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas berskala lebih luas ini.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim yang memimpin wilayah-wilayah tersebut telah sepakat mengajukan usulan PSBB. Menurut Ridwan Kamil, PSBB di Jakarta diikuti di wilayah Bogor Depok dan Bekasi (Bodebek) karena wilayah tersebut sama-sama menjadi episentrum penyebaran virus corona. Dalam rapat melalui video conference bersama Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Selasa (7/4/2020), juga disepakati pula bahwa wilayah Jabodetabek sebagai episentrum penyebaran Covid-19. "Maka, apa pun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," ujarnya. (Baca juga: PSBB Jakarta, Bus Dilarang Masuk Ibu Kota Pukul 18.00 WIB)
Wahidin Halim menilai PSBB terintegrasi dengan DKI Jakarta penting karena mobilitas atau pergerakan aktivitas keseharian masyarakat Tangerang Raya tidak bisa dipisahkan lagi dengan DKI Jakarta.
Kemarin Anies Baswedan juga langsung menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah di seputaran Jakarta. Rapat digelar untuk menyatukan langkah terkait penerapan PSBB. ”Pembatasan-pembatasan yang akan kita lakukan itu nanti akan menjadi rujukan, supaya nanti kita punya pola yang sama. Mudah-mudahan ini bisa segera tuntas,” tambahnya.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menyatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengajukan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus korona. Yuri mengatakan, tujuan dari PSBB bukan melarang, tapi membatasi aktivitas sosial masyarakat. “Karena kita sama-sama pahami faktor pembawa penyakit ini adalah manusia. Karena itu, sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktivitas sosial manusia,” katanya.
Bus AKAP Dibatasi Pukul 18.00 WIB
Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta salah satunya membatasi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) masuk ke wilayah ini. Bus AKAP hanya boleh masuk Ibu Kota pukul 06.00-18.00 WIB. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selain waktu, dinasnya juga membatasi jumlah penumpang. "Artinya, kalau kita sudah tetapkan PSBB, itu artinya begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00 otomatis tidak boleh," kata Syafrin.
Untuk melaksanakan hal tersebut, Dishub DKI terus berkoordinasi dengan wilayah lain. Dia mengaku sudah berkoordinasi intens dengan Provinsi Lampung, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Dengan koordinasi ini, dia berharap rencana operasi angkutan bisa menyesuaikan dengan tujuan. Jangan sampai begitu sampai Jakarta ternyata tidak ada angkutan lanjutan dan akibatnya menumpuk di terminal. (Bima Setyadi/Komaruddin Bagja Arjawinangun/ Binti Mufarida/Teguh Mahardika/Agung Bakti Sarasa/Helmi Syarif)
(ysw)