Ini Kriteria Penerima Bansos Dampak Covid-19 dari Pemprov DKI

Senin, 13 April 2020 - 18:58 WIB
loading...
Ini Kriteria Penerima Bansos Dampak Covid-19 dari Pemprov DKI
Dinsoso DKI memberikan bansos selama masa PSBB bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19.Foto/SINDOnews/ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial melaksanakan program bantuan sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bantuan ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19.

Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020. Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah, menjelaskan, masyarakat miskin dan rentan miskin di wilayah DKI Jakarta yang mendapatkan bansos tersebut, meliputi; warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta); memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5 juta/ bulan; terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji; tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali; pendapatan/omzet berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.

"Program bansos PSBB Covid-19 diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria tersebut dan masuk dalam pendataan dengan domisili di wilayah DKI Jakarta," kata Irmansyah di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 4265115 atau melalui pengurus RW setempat."Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan bantuan sosial PSBB Covid-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat PHK dari perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan," ucapnya.

Irmasnyah melanjutkan, mekanisme pendistribusian bansos dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima. "Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing)," kata Irmansyah.

Sehingga, warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan Covid-19. Seperti diketahui, bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok (beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus), masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang.

"Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)