Kapolda: Selama PSBB Motor Tidak Boleh Berboncengan, Minibus Hanya untuk 3 Orang

Rabu, 08 April 2020 - 14:53 WIB
Kapolda: Selama PSBB Motor Tidak Boleh Berboncengan, Minibus Hanya untuk 3 Orang
Kapolda: Selama PSBB Motor Tidak Boleh Berboncengan, Minibus Hanya untuk 3 Orang
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta seluruh kendaraan bermotor pribadi dan umum di Jakarta wajib melakukan pembatasan jumlah penumpang. Tidak ada penutupan arus lalu lintas untuk kendaraan yang masuk maupun ke luar Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, PSBB untuk transportasi umum dan pribadi yang dilakukan adalah dengan pembatasan jumlah penumpang angkutan umum di Ibu Kota. Pembatasan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi baik itu roda empat maupun roda dua.

"Pengendara sepeda motor misalnya, mereka tidak boleh berboncengan selama masa PSBB. Demikian kendaraan pribadi misalnya, Avanza hanya boleh diisi tiga orang. Sekali lagi untuk roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar pshycal distancing ini boleh satu orang saja,” tegas Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Nana menuturkan, kepolisian tidak akan melakukan penutupan arus lalu lintas untuk kendaraan yang masuk maupun ke luar Jakarta. Yang ada selama masa PSBB hanyalah pembatasan penumpang saja.

Nana berharap warga Ibu Kota kiranya bisa mematuhi aturan tersebut. Hal ini semata-mata dilakukan guna memutus penyebaran virus Corona. (Baca: PSBB Diberlakukan di Jakarta, Ojol Hanya Diperbolehkan Antar Barang)

“Perlu saya sampaikan banyak isu beredar ada penutupan jalan kami sampaikan PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan opsi terbaik terkait itu tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan masuk keluar Jakarta,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai Jumat, 10 April 2020.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5647 seconds (0.1#10.140)