Cegah Gelombang Kedua Covid-19, DKI Perketat Jaga Akses Masuk-Keluar Jakarta

Senin, 25 Mei 2020 - 16:59 WIB
loading...
Cegah Gelombang Kedua Covid-19, DKI Perketat Jaga Akses Masuk-Keluar Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melakukan sejumlah langkah antisipasi mencegah terjadinya gelombang kedua Covid-19 di Ibu Kota. Salah satunya yakni, memperketat akses keluar masuk Jakarta di sejumlah titik perbatasan Bodetabek.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua bulan terakhir, Jakarta sangat menunjukkan kemajuan yang signifikan ini adalah hasil kerja bersama masyakat Jakarta dan Bodetabek terkait penurunan penyebaran virus Corona. Menurut Anies, virus Corona ini menyebar melalui pertemuan, karen itu pertemuannya dikurangi ditiadakan agar mengurangi dan meniadakan penularan. Dan pertemuan ini pertemuan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan

"Catatan dari Fakultas Kedokteran Internal Kesehatan Kemasyarakatan sebanyak 60% orang di Jakarta tidak bepergian tetap berada di dalam rumah," kata Anies dalam konpers di Graha BNPB, Jakarta, pada Senin (25/5/2020). (Baca: Perang Penghabisan Lawan Corona, PSBB DKI Diperpanjang hingga 4 Juni 2020)

Bahkan lanjut Anies, saat ini angka kendaran pribadi menurun 40%, penumpang MRT 5% dan bus 10-12%. Anies menuturkan, sekarang ini kita memasuki fase yang amat menentukan, PSBB diperpanjang hingga 4 Juni 2020, perpanjang ini adalah masa menentukan.

Karena bila hari-hari ini penularan dan angka kasus baru ini menurun, kemudian yang biasa digunakan ahli epidemologi, reproduction number di Jakarta saat ini sekitar 1% atau bisa di bawah 1%, maka sesudah di tanggal 4 Juni kita bisa melakukan transisi.

"Tetapi bila hari-hari ke depan angkanya meningkat karena kita tidak displin, maka ada potensi kita harus memperpanjang seakan mengulang proses sebelumnya," ujarnya. (Baca: Mulai Hari Ini Pengendara Harus Punya SIKM untuk Bermobilitas di Jakarta)

Anies mengungkapkan,saat ini situasi sangat unik di masa akhir PSBB ini bersamaan dengan mudik dan arus balik lebaran. Karena itulah Pemprov DKI membuat ketentuan semua orang yag harus bepergian harus mendapat izin, dan yang bepergian adalah orang-orang yang memang bekerja di 11 sektor yang diizinkan.

"Untuk yang masuk ke Jakarta ialah mereka-mereka karena pekerjaannya harus berada di Jakarta di sektor yang dizinkan, ketentuan ini akan dilaksanakan bersama-sama, kita merujuk ke Surat Edaran No 4 Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid.

Anies menegaskan, pihaknya akan melakukan ini dengan tegas, bersama Polri/TNI dan menjaga lebih dari 10 titik perbatasan di Jabodetabek. "Mereka yang tidak memiliki surat izin masuk tidak bisa lewat," tegasnya.

Anies melanjuutkan, intinya bila Anda berencana ke Jakarta, dan tidak memiliki ketentuan di sini tunda dulu keberangkatannya. Karena kalau dipaksakan Anda akan mengalami kesulitan diperjalanan. "Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang, selama dua bulan lebih menurunkan Covid-19, kita tidak ingin batal hanya karena muncul gelombang baru covid. Ini bukan kepetingan apa2, untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua Covid," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)