Transjakarta Berlakukan Pola Operasional Baru Selama PSBB, Ini Peraturannya

Rabu, 08 April 2020 - 23:01 WIB
Transjakarta Berlakukan Pola Operasional Baru Selama PSBB, Ini Peraturannya
Transjakarta Berlakukan Pola Operasional Baru Selama PSBB, Ini Peraturannya
A A A
JAKARTA - Sehubungan dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 hingga 24 April 2020, Transjakarta mengubah jam operasional menjadi pukul 06.00 – 18.00 WIB, dan tetap beroperasi di 13 koridor utama.

Pola operasional baru ini menambah penetapan peraturan yang sudah ada sejak ditetapkanya Peraturan Gubernur mengenai Darurat COVID-19 di Jakarta.

Sebagai aksi pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), Transjakarta tetap melakukan penyediaan sarana sanitasi seperti menyediakan hand sanitizer, wastafel portable di beberapa halte, dan membersihkan bus dan halte secara berkala dengan disinfektan untuk menekan laju penyebaran virus Corona.

“Kami manajemen Transjakarta tetap mengajak masyarakat untuk sebaiknya tetap #dirumahsaja apabila tidak ada hal yang mendesak. Selalu menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh dalam kondisi saat ini serta selalu membiasakan cuci tangan agar penyebaran virus COVID 19 tetap dapat diminimalisir,” kata Nadia Diposanjoyo Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Rabu (8/4/2020).


Adapun peraturan yang berlaku di layanan Transjakarta adalah sebagai berikut:

1. Pembatasan waktu layanan halte dari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB

2. Pelayanan bus yang hanya beroperasi di dalam 13 koridor utama

3. Pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar dan 15 orang untuk bus sedang

4. Pembatasan jarak aman antar pelanggan sejauh minimal 1 (satu) lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte

5. Mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan.

6. Memberikan antrian khusus bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis

7. Meniadakan transaksi apapun di halte

(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4805 seconds (0.1#10.140)