Transjakarta Tambah Jam Operasional Khusus untuk Tenaga Medis
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Transjakarta menyediakan jam operasional dan rute khusus bagi tenaga medis di Ibu Kota selama masa PSBB. Kebijakan ini diambil guna memberikan kemudahan bagi seluruh tenaga medis yang bekerja di Jakarta.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, selama masa PSBB ini jam operasional bus Transjakarta untuk masyarakat umum dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Namun bagi para tenaga medis, pihaknya menyediakan jam operasional dan rute khusus bagi para tenaga medis sejak Minggu, 12 April 2020 kemarin.
"Ada 99 halte yang kita buka. Adapun jam operasional khusus ini dimulai pukul 19.30-23.30 WIB setiap hari. Layanan ini cuma berlaku bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas di Jakarta dan tidak bagi masyarakat umum," ungkap Nadia Diposanjoyo kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Menurut Nadia, para tenaga medis dapat menggunakan layanan Transjakarta ini hanya dengan menunjukkan kartu identitas dan surat tugasnya kepada petugas halte. Nadia menambahkan, penambahan pola layanan ini ditujukan memfasilitasi mereka yang bekerja sebagai tenaga medis atau di fasilitas kesehatan semisal cleaning service, petugas keamanan, katering, perawat, tenaga laboratorium rumah sakit maupun khusus yang tetap bekerja.
"Penambahan pola layanan ini untuk memfasilitasi tenaga rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang masih harus beraktivitas," ucapnya.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, selama masa PSBB ini jam operasional bus Transjakarta untuk masyarakat umum dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Namun bagi para tenaga medis, pihaknya menyediakan jam operasional dan rute khusus bagi para tenaga medis sejak Minggu, 12 April 2020 kemarin.
"Ada 99 halte yang kita buka. Adapun jam operasional khusus ini dimulai pukul 19.30-23.30 WIB setiap hari. Layanan ini cuma berlaku bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas di Jakarta dan tidak bagi masyarakat umum," ungkap Nadia Diposanjoyo kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Menurut Nadia, para tenaga medis dapat menggunakan layanan Transjakarta ini hanya dengan menunjukkan kartu identitas dan surat tugasnya kepada petugas halte. Nadia menambahkan, penambahan pola layanan ini ditujukan memfasilitasi mereka yang bekerja sebagai tenaga medis atau di fasilitas kesehatan semisal cleaning service, petugas keamanan, katering, perawat, tenaga laboratorium rumah sakit maupun khusus yang tetap bekerja.
"Penambahan pola layanan ini untuk memfasilitasi tenaga rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang masih harus beraktivitas," ucapnya.
(hab)