PSBB DKI Tak Berlaku Bagi Kendaraan Pribadi
A
A
A
JAKARTA - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta tidak berlaku kepada kendaraan pribadi. Pengendara pribadi hanya disarankan agar melakukan physical distancing atau jaga jarak dalam kendaraannya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB yang dimulai Jumat (10/4/2020), pihaknya tidak melarang kendaraan pribadi untuk melintas.
Menurutnya, yang dibatasi hanya moda transportasi umum. "Kendaraan pribadi tidak dilarang. Bisa berkeliaran biasa tetapi ada physical distancing. Jumlah kendaraan dibatasi, tapi secara umum tidak dilarang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Diterapkan Jumat 10 April, 8 Sektor Ini Tetap Berjalan Selama PSBB DKI)
Pada Jumat nanti, kendaraan yang dibatasi hanya angkutan umum perihal waktu operasi dan jumlah penumpang. Angkutan hanya beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Sementara jumlahnya maksimal 50 persen dari muatan. Misalnya bus biasanya berisi 50 orang pada PSBB nanti hanya 25 orang.
Pemprov DKI segera menyosialisasikan secara detail mengenai pelaksana PSBB berikut penegakan hukumnya. "Nanti diatur dalam peraturan secara detail. Harus ada pembatasan jumlah penumpang. Kendaraan logistik tidak dibatasi agar kebutuhan terpenuhi, tapi prinsip pembatasannya," kata Anies. (Baca juga: Jalankan PSBB, 19 RT di Lubang Buaya Batasi Akses Jalan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB yang dimulai Jumat (10/4/2020), pihaknya tidak melarang kendaraan pribadi untuk melintas.
Menurutnya, yang dibatasi hanya moda transportasi umum. "Kendaraan pribadi tidak dilarang. Bisa berkeliaran biasa tetapi ada physical distancing. Jumlah kendaraan dibatasi, tapi secara umum tidak dilarang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Diterapkan Jumat 10 April, 8 Sektor Ini Tetap Berjalan Selama PSBB DKI)
Pada Jumat nanti, kendaraan yang dibatasi hanya angkutan umum perihal waktu operasi dan jumlah penumpang. Angkutan hanya beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Sementara jumlahnya maksimal 50 persen dari muatan. Misalnya bus biasanya berisi 50 orang pada PSBB nanti hanya 25 orang.
Pemprov DKI segera menyosialisasikan secara detail mengenai pelaksana PSBB berikut penegakan hukumnya. "Nanti diatur dalam peraturan secara detail. Harus ada pembatasan jumlah penumpang. Kendaraan logistik tidak dibatasi agar kebutuhan terpenuhi, tapi prinsip pembatasannya," kata Anies. (Baca juga: Jalankan PSBB, 19 RT di Lubang Buaya Batasi Akses Jalan)
(jon)