Langgar PSBB, 20 Warga Ditangkap Polres Jakut

Senin, 06 April 2020 - 16:36 WIB
Langgar PSBB, 20 Warga Ditangkap Polres Jakut
Langgar PSBB, 20 Warga Ditangkap Polres Jakut
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara meringkus 20 orang karena kedapatan berkumpul di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan dan penularan virus Corona atau Covid-19.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya telah melakukan patroli selama dua hari yakni Sabtu (4/4) dan Minggu (5/4/2020).

Hasilnya 20 orang ditangkap dari tiga tempat yang berbeda. "Kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tempat gym atau tempat fitnes di wilayah Koja yang masih beroperasi,"katanya di Mapolres Jakut, Senin (6/4/2020).

Padahal, tempat fitnes atau gym ini bukan tempat disarankan untuk dibuka karena tidak ada hubungannya dengan kebutuhan pokok masyarakat. (Baca juga: Timbun Hand Sanitizer di Rumah, Dua Warga Cikarang Bekasi Diringkus)

Polisi sudah mengingatkan, namun pemilik usaha masih membandel sehingga polisi mengamankan enam orang dari tempat gym tersebut. "Termasuk salah satu di antaranya pemilik usaha. Kami tetapkan enam orang ini sebagai tersangka," tegasnya.

Di lokasi kedua, polisi menangkap enam warga di jalanan di wilayah Kapuk Muara. Bahkan, dari tempat perkumpulan tersebut mereka menenggak minuman keras (miras). "Ini tentunya sangat memprihatinkan kita karena situasi menghadapi pandemi Covid-19, tapi sebagian anak muda ini tidak memerhatikan keselamatan, keamanan dirinya maupun orang lain," ujar Budhi.

Dari tempat kerumunan itu, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka lantaran mengabaikan undang-undang kekarantinaan yakni UU Nomor 6 Tahun 2018.

Di lokasi ketiga, polisi menggerebek sebuah hotel di Kecamatan Tanjung Priok. Petugas menangkap enam orang termasuk pemilik kafe dan mereka dijadikan tersangka.

Dari 20 orang yang ditangkap, polisi mengenakan pasal 93 juncto pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantinaan kesehatan dan atau pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (Baca juga: BNPB Nilai Ketua RT Lebih Efektif Bubarkan Warga Ketimbang Aparat)

Polisi juga menyita barang bukti sebagaimanana selain alat bukti yang tercantum dalam KUHAP pasal 184, juga dinyatakan di dalam undang-undang tersebut salah satu tambahan alat bukti adalah berupa rekaman ataupun bukti elektronik.

Terkait penahanan, Budhi menjelaskan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka tersangka tidak dilakukan penahanan karena undang-undang hanya membolehkan melakukan penahanan terhadap yang ancaman hukuman di atas 5 tahun atau termasuk pasal khusus.

"Namun, proses terus berjalan dan berkas juga kita kumpulkan manakala sudah lengkap kita koordinasikan dan akan kita kirim pada kejaksaan untuk pemberkasan," ungkapnya. (Baca juga: Mabes Polri Ungkap 76 Kasus Penyebaran Hoaks Terkait Pandemi Corona)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7360 seconds (0.1#10.140)