Timbun Hand Sanitizer di Rumah, Dua Warga Cikarang Bekasi Diringkus
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi meringkus penimbun hand sanitizer di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selain menimbun, pelaku juga memproduksi hand sanitizer dalam jumlah banyak tanpa izin produksi. Akibatnya, tersangka HE dan YU langsung digelandang petugas.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak, mengatakan, penangkapan dilakukan oleh anggota Unit I dan III Satnarkoba Polres Metro Bekasi, pada Sabtu (4/4). "Kami amankan dua pelaku yang dengan sengaja menimbun dan memproduksi tanpa izin hand sanitizer," ujarnya, Senin (6/4/2020).
Terbongkarnya kasus penimbunan dan produksi hand sanitizer ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas. Sebab, keberadaan hand sanitizer di Kabupaten Bekasi sangat langka. Bermodalkan informasi itu, petugas penangkapan terhadap pelaku HE di kediamannya Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.
Di lokasi penangkapan, pelaku menyimpan bahan pokok pembuatan hand sanitizer dalam jumlah banyak, termasuk botol hand sanitizer yang siap jual. Pelaku tak bisa menunjukkan surat izin edar. Kepada polisi, HE mengaku mendapat barang-barang itu dari YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.
"Selanjutnya kami meringkus YU. Sama, di lokasi rumahnya juga banyak bahan produksi hand sanitizer," ungkapnya.
Dari tangan HE, petugas menyita barang bukti berupa satu dus berisi ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jerigen ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, 2 alat pompa dan lainnya.
Sementara dari tangan YU, polisi menyita 200 jerigen berisikan hand sanitizer, 48 jeriken alkohol kadar 96 persen, 19 jerigen alkohol 70 persen, 3 rol label, 42 jerigen kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan petugas.
Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi, menegaskan, polisi tidak akan memberi ruang kepada masyarakat yang memanfaatkan situasi Covid-19 ini untuk mencari keuntungan.
"Kita akan tindak tegas penimbun yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 ayat (1) Jo Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1), tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
Kemudian Pasal 107 UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
"Kami masih mendalami kasus penimbunan dan produksi masal hand sanitizer ini," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak, mengatakan, penangkapan dilakukan oleh anggota Unit I dan III Satnarkoba Polres Metro Bekasi, pada Sabtu (4/4). "Kami amankan dua pelaku yang dengan sengaja menimbun dan memproduksi tanpa izin hand sanitizer," ujarnya, Senin (6/4/2020).
Terbongkarnya kasus penimbunan dan produksi hand sanitizer ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas. Sebab, keberadaan hand sanitizer di Kabupaten Bekasi sangat langka. Bermodalkan informasi itu, petugas penangkapan terhadap pelaku HE di kediamannya Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.
Di lokasi penangkapan, pelaku menyimpan bahan pokok pembuatan hand sanitizer dalam jumlah banyak, termasuk botol hand sanitizer yang siap jual. Pelaku tak bisa menunjukkan surat izin edar. Kepada polisi, HE mengaku mendapat barang-barang itu dari YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.
"Selanjutnya kami meringkus YU. Sama, di lokasi rumahnya juga banyak bahan produksi hand sanitizer," ungkapnya.
Dari tangan HE, petugas menyita barang bukti berupa satu dus berisi ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jerigen ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, 2 alat pompa dan lainnya.
Sementara dari tangan YU, polisi menyita 200 jerigen berisikan hand sanitizer, 48 jeriken alkohol kadar 96 persen, 19 jerigen alkohol 70 persen, 3 rol label, 42 jerigen kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan petugas.
Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi, menegaskan, polisi tidak akan memberi ruang kepada masyarakat yang memanfaatkan situasi Covid-19 ini untuk mencari keuntungan.
"Kita akan tindak tegas penimbun yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 ayat (1) Jo Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1), tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
Kemudian Pasal 107 UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
"Kami masih mendalami kasus penimbunan dan produksi masal hand sanitizer ini," pungkasnya.
(thm)