Surat Edaran Terkait Corona, ASN di Depok Diizinkan Kerja dari Rumah

Kamis, 19 Maret 2020 - 18:33 WIB
Surat Edaran Terkait Corona, ASN di Depok Diizinkan Kerja dari Rumah
Surat Edaran Terkait Corona, ASN di Depok Diizinkan Kerja dari Rumah
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan surat edaran Nomor 800/141-Huk/BKPSDM terkait penyesuaian sistem kerja aparat sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN soal pandemi Covid-19 yang terus meningkat secara global, nasional, maupun lokal. ASN Depok diizinkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Keputusan tersebut berlaku hari ini hingga akhir Maret mendatang," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Depok, Kamis (19/3/2020).

Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi sejumlah dinas. Antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), RSUD, UPTD Puskesmas, Kecamatan, dan Kelurahan.

"Jenis pekerjaan dari dinas-dinas tersebut, bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat," ucapnya. (Baca Juga: Jaga Diri, Pemkot Sebut Ada 156 ODP Virus Corona di Kota Depok
Dia meminta kebijakan itu dilakukan dengan sebaik mungkin. ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. "Mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara langsung. Kami juga tetap akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai, bagi PNS dan CPNS yang bekerja di rumah," katanya.

Bagi ASN di dinas yang tidak diberlakukan WFH namun mengalami gangguan kesehatan maka diperbolehkan istirahat di rumah. Dengan ketentuan, yang merasa kurang sehat atau suhu badan di atas 37 derajat, diperbolehkan untuk bekerja di rumah atau tidak masuk kantor.

"Dengan adanya SE ini keputusan terkait pengaturan waktu kerja bagi ASN di edaran sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku," tutupnya. (Baca Juga: Hadapi Corona, Pemkot Depok Siapkan Crisis Center(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5228 seconds (0.1#10.140)