Ganjil Genap Ditiadakan, Penindakan ETLE Tetap Berlaku di Jakarta

Senin, 16 Maret 2020 - 14:13 WIB
Ganjil Genap Ditiadakan, Penindakan ETLE Tetap Berlaku di Jakarta
Ganjil Genap Ditiadakan, Penindakan ETLE Tetap Berlaku di Jakarta
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan penerapan electronic traffic law enforcement ( ETLE ) tetap berlaku di Jakarta. Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan terhitung Senin (16/3/2020) hingga dua minggu ke depan.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, ganjil genap tidak diberlakukan selama dua pekan ke depan, dan setelah itu kepolisian akan gage tidak diberlakukan perhari ini, Senin 16 Maret 2020 sampai dua minggu ke depan. "Setelah dua pekan kita akan melakukan evaluasi kembali dengan pihak terkait," kata Fahri kepada wartawan Senin (16/3/2020).

Fahri menuturkan, penindakan bagi pengendara yang melanggar gage tidak akan dilakukan. Tapi, penindakan pelanggaran lain akan dilakukan, semisal pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm atau pengendara roda empat yang menerobos jalur busway.

Penindakan akan dimaksimalkan menggunakan kamera ETLE atau tilang elektronik. Tidak diberlakukannya ganjil genap pada hari kerja ini bukan tidak mungkin bisa membuat kemacetan di Jakarta lebih parah dari biasanya.

"Kami telah menyiapkan langkah-langkah. Salah satunya adalah melakukan pengaturan lalu lintas dan rekayasa lalin," ucapnya. (Baca: Angkutan Umum Rawan Penyebaran Corona, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan)

Untuk diketahui Pemprov DKI Jakarta kembali mengambil kebijakan demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut sementara kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di Ibu Kota.

Anies menyampaikan hal ini agar masyarakat tak banyak menggunakan kendaraan umum. Hal ini karena dikhawatirkan terjadi penularan Corona di kendaraan umum.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4991 seconds (0.1#10.140)