Hindari Ganjil Genap Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Innova Ditilang Manual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi melakukan penilangan secar manual terhadap pengemudi mobil Toyota Innova di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022). Pengemudi terbukti memasang pelat palsu dengan pelat dinas merah B 1026 POF untuk menghindari e-TLE.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Agung Permana. Dia mengatakan, pemilik kendaraan terbukti memalsukan nomor polisi.
"Memakai nomor polisi palsu. Karena TNKB-nya enggak sesuai peruntukan," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Dia mengatakan, pemalsuan tersebut dilakukan untuk menghindari jepretan e-TLE. Pengemudi mengetahui, kata dia, kalau menggunakan nomor polisi yang asli akan melanggar aturan ganjil genap.
"Setelah kami interogasi, sang pengemudi mengatakan melakukan hal tersebut (menggunakan pelat dinas palsu) untuk menghindari ganjil genap dan kamera e-TLE," jelasnya.
Dengan pemasangan nopol palsu tersebut pengemudi ditilang secara manual. Surat Tanda Nomor Kendaraan telah disita oleh pihak kepolisan.
"Kemudian perwira kami langsung melakukan penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan pelat dinas palsu. Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 280," tuturnya.
Agung menegaskan, meski Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang e-TLE mobile pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Ada empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.
"Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), ugal-ugalan, dan balap liar," kata Agung.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Agung Permana. Dia mengatakan, pemilik kendaraan terbukti memalsukan nomor polisi.
"Memakai nomor polisi palsu. Karena TNKB-nya enggak sesuai peruntukan," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Dia mengatakan, pemalsuan tersebut dilakukan untuk menghindari jepretan e-TLE. Pengemudi mengetahui, kata dia, kalau menggunakan nomor polisi yang asli akan melanggar aturan ganjil genap.
"Setelah kami interogasi, sang pengemudi mengatakan melakukan hal tersebut (menggunakan pelat dinas palsu) untuk menghindari ganjil genap dan kamera e-TLE," jelasnya.
Dengan pemasangan nopol palsu tersebut pengemudi ditilang secara manual. Surat Tanda Nomor Kendaraan telah disita oleh pihak kepolisan.
"Kemudian perwira kami langsung melakukan penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan pelat dinas palsu. Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 280," tuturnya.
Agung menegaskan, meski Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang e-TLE mobile pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Ada empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.
"Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), ugal-ugalan, dan balap liar," kata Agung.
(mhd)