Ingat! Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap di 13 Titik Baru Ditilang

Senin, 13 Juni 2022 - 09:22 WIB
loading...
Ingat! Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap di 13 Titik Baru Ditilang
Mulai hari ini polisi akan menerapkan 13 titik baru ganjil genap di Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini polisi akan menerapkan 13 titik baru ganjil genap di Jakarta . Semua kendaraan yang melanggar tidak lagi diberikan teguran namun langsung ditindak alias ditilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, uji coba telah dilakukan. Maka, sambungnya, mulai hari ini akan diterapkan dan dilakukan penindakan bagi kendaraan yang melanggar.

"Betul tanggal 13 Juni hari ini sudah dimulai penindakan terhadap perluasan 13 ruas jalan ganjil genap yang baru," kata Jamal saat dihubungi, Senin (13/6/2022).



Sebelumnya, Senin 6 Juni 2022 polisi telah melakukan uji coba di 13 titik baru. Masih banyak kendaraan yang belum mengetahui penambahan 13 titik itu.

Penambahan 13 titik tersebut dilakukan setelah Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sepakat memperluas zona titik ganjil genap menjadi menjadi 26 titik yang sebelumnya hanya 13 titik.

Berikut 13 titik baru ganjil genap:

1. Jl Pintu Besar Selatan (manual)

2. Jl Gajah Mada (manual)

3. Jl Hayam Wuruk (E-TLE)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)