Angkutan Umum Rawan Penyebaran Corona, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Minggu, 15 Maret 2020 - 15:20 WIB
Angkutan Umum Rawan...
Angkutan Umum Rawan Penyebaran Corona, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan menhapus sementara kebijakan ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan. Penghapusan ini bertujuan agar warga menghindari transportasi umum dan membawa kendaraan pribadi dalam bermobilitas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, transportasi massal saat ini sangat berpotensi besar menularkan atau tertular virus Corona . Menurutnya, dengan menggunakan kendaraan pribadi, tingkat penularan Corona di Ibu Kota secara bertahap bisa dicegah.

"Penghapusan peraturan ganjil genap ini agar masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim risiko penularan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (15/3/2020). (Baca: Anies Tegaskan Tak Akan Lockdown Jakarta)

Anies menjelaskan, berbeda dengan kebijakan lain seperti penutupan tempat wisata atau meliburkan sekolah yang hanya berjangka waktu dua minggu, penghapusan sementara kebijakan ganjil genap diberlakukan hingga waktu yang tak ditentukan."Ini tidak diberlakukan dua minggu, tetapi kita cabut sementara dan akan diberlakukan lagi ketika kondisi sudah terkontrol," tegasnya.

Sebelumnya Anies sudah memutuskan sejumlah kebijakan untuk menangkal penyebaran Corona di Jakarta. Selain menutup sementara tempat wisata dan semua tingkatan sekolah se- Jakarta, Anies juga memberikan himbauan lisan kepada masyarakat Jakarta.

Imbauan tersebut diantaranya adalah meminta penundaan untuk rencana mudik, menunda berbagai acara keluarga seperti arisan, pengajian atau resepsi pernikahan serta meminta masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)