Ini Lokasi Uji Coba Tilang Elektronik di Bekasi

Kamis, 12 Maret 2020 - 08:30 WIB
Ini Lokasi Uji Coba...
Ini Lokasi Uji Coba Tilang Elektronik di Bekasi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi melakukan uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Sentra Grosir Cikarang (SGC), tepatnya di Jalan R E Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kemarin.

Mekanisme tilang ini mengadopsi apa yang telah diterapkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur. Semua jenis kendaraan mulai dari roda dua, empat, hingga enam akan kena tilang tanpa terkecuali.

Tahap uji coba ini menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak memakai sabuk pengaman, kecepatan kendaraan, dan penggunaan telepon genggam saat berkendaraan dan marka jalan. Harapannya, melalui sanksi elektronik tilang ini, tingkat kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas warga Kabupaten Bekasi semakin meningkat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengapresiasi penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi sebagai wujud koordinasi yang terjalin sangat baik antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Saya sangat mengapresiasi inovasi-inovasi yang bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Kapolresta Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan, kamera CCTV yang dipakai untuk mendukung tilang elektronik merupakan milik pemerintah Kabupaten Bekasi. Uji coba ini dilakukan di wilayah SGC Cikarang.

Setelah ini sukses, kamera ELTE akan ditempatkan di depan Lippo Cikarang Mall dan di depan Bundaran Golf Jababeka. “Mekanisme penindakan tilang elektronik sama dengan di Jakarta. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Setelah terekam, kata dia, petugas bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK. Para pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tidak membayar denda, maka STNK-nya akan diblokir.

Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi, bergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000.

Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500.000 serta ancaman penjara dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750.000. Namun, masih belum diberlakukan denda tilang, masih dilakukan peneguran dan ke depanya akan segera diberlakukan.

Hendra menjelaskan, sebelumnya petugas hanya menindak tiga jenis pelanggaran, yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi, dan melebihi kecepatan yang diatur. Namun, jumlah pelanggaran yang bakal ditindak melalui tilang elektronik ditambah. “Pengendara motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang, dan melanggar marka,” ungkapnya.

Pelanggaran yang ditindak bahkan berkaitan dengan plat nomor palsu dan kendaraan bodong. Hendra mengatakan, pelanggaran itu dapat terdeteksi karena sistem tilang elektronik terhubung dengan NTMC Mabes Polri.

Di SGC, kata dia, ada tiga kamera yang mengarah ke segala titik. Namun, ini hanya menguji coba peralatannya, belum ada tindakan. Setelah uji coba, kepolisian bakal menggelar masa sosialisasi selama satu bulan yang rencananya digelar di pertengahan Maret 2020. Pada masa sosialisasi, para pelanggar tidak dikenai tilang, namun diberikan teguran.

Kendati hanya bersifat teguran, surat teguran tetap dikirimkan kepada pelanggar, baik secara elektronik maupun dikirim melalui pos. “Nanti pelanggaran akan diberitahukan melalui data pada Samsat. Kalau ada nomornya, teguran dikirim lewat WA atau email. Kalau tidak ada, kami antarkan lewat pos. Tadi kami sudah kerja sama dengan kantor pos,” ucapnya. (Abdullah M Surjaya)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)