Sistem Tilang Elektronik Kabupaten Bekasi Bakal Ditambah

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:03 WIB
loading...
Sistem Tilang Elektronik Kabupaten Bekasi Bakal Ditambah
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akan meningkatkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akan meningkatkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . Kabupaten Bekasi sejak tahun lalu sudah menerapkan penegakan tilang elektronik di wilayahnya.

Kepolisian bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menjalankan ETLE di tiga titik. Adapun tiga lokasi E-TLE itu berada di simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. (Baca juga; Kapolri Targetkan 10 Polda Terapkan Tilang Elektronik dalam 100 Hari Kerja )

Selanjutnya berada di Lippo Cikarang Mall, Jalan MH Thamrin, Cikarang Selatan dan di bundaran golf Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur."Kita sedang maksimalkan sistem ETLE di tiga titik ini," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (18/2/2021).

Rencananya, kata dia, pada tahun ini kepolisian dan pemerintah setempat akan kembali menambah beberapa titik penerapan tilang elektronik ini. Apalagi, penambahan titik ini dalam mewujudkan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo."Kita tambah nanti 2-3 titik," ujarnya. (Baca juga; Polres Bekasi Rencanakan Bentuk Satgas Tilang Elektronik )

Sejauh ini, lanjut Hendra, penerapan E-TLE di ketiga titik itu masih terus dimaksimalkan agar proses penilangan pelanggaran lalu lintas dapat berjalan dengan baik."Setelah evaluasi kemarin, ada beberapa item kelengkapan yang harus diupgrade. Seperti kameranya, sistem monitoring, pendataanya," ungkapnya.

Selain itu, sistem jaringan internetnya butuh di upgrade agar lebih canggih seperti infrastruktur yang ada di DKI Jakarta. Untuk penambahan titik baru E-TLE, didapatkan dari hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi. Terkait titik pemasangan baru, masih dalam pembahasan serta koordinasi dengan pemerintah daerah.

Hendra menjelaskan, untuk penambahan ETLE baru ini akan dipasang di lokasi yang padat dilintasi kendaraan dan kerap pengendaranya melanggar lalu lintas."Jadi selain untuk menindak pelanggaran lalu lintas, ETLE ini juga untuk mengidentifikasi pelaku-pelaku kejahatan," jelasnya.

Hendra sangat mendukung adanya peningkatan tilang elektronik di jalan raya. Hal itu, guna mengurangi kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Maka, itu dalam waktu dekat fasilitasnya akan segera ditingkatkan. Mulai dari rambu-rambu jalan, termasuk alat untuk ETLE tersebut.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)