Selundupkan Sabu Lewat Sop Tulang Sapi, Polisi: Ini Modus Baru
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus dua sindikat penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba , Jakarta Pusat. Kedua pelaku yakni NS (52) dan ED (30) yang menyelundupkan barang haram itu melalui sop tulang sapi.
NS diringkus saat menyelundupkan narkoba itu ke Lapas Salemba, Januari lalu dan ED ditangkap di kawasan Kendal, Jawa Tengah oleh Kanit 1 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Retno Jordanus Hutahean.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, kedua pelaku menyelundupkan sabu sebanyak tujuh klip plastik untuk anak dari NS bernama Firman yang menghuni Lapas Salemba .
"Anaknya adalah tahanan kasus narkoba. Sang ayah bersama temannya menyuplai narkoba ke dalam dengan memasukkanya ke dalam sop tulang sapi," kata Heru di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Heru menambahkan, barang haram tersebut diambil pelaku ED di suatu tempat di kawasan Jakarta Pusat sejak September 2019 lalu. (Baca Juga: Program Khatam Alquran Jurus Rutan Salemba Bina Napi
"Firman lah yang meminta langsung kepadanya untuk janjian dengan sang bandar untuk mengambil narkoba. Narkoba itu ditaruh di sebuah tempat lalu dia ambil," sebut Heru.
Heru melanjutkan, pengiriman menggunakan sop iga sapi ini sudah berlangsung selama empat kali. Hal itu atas perintah dari sang anak yang memberinya Rp50.000 per kiriman.
"Sang anak menyuruh ayahnya mengirimkan narkoba itu menggunakan tulang sapi. Diduga mereka memanfaatkan kelengahan petugas di Lapas," kata Heru.
Firman sempat menjanjikan ED tak akan ketangkap petugas. "Sementara pelaku ED dijanjikan oleh Firman bahwa ia akan lolos. Ternyata ketangkep juga," sambungnya.
Para pelaku menggunakan modus mengantar makanan sehingga petugas lapas kecolongan. "Mereka mungkin sudah mempelajari sipir memeriksa. Jadi sipir enggak nyangka buat meriksa. Tapi yang jelas mereka pintar karena sudah membaca kebiasaan sipir atau pengamanan di (Lapas) Salemba," imbuh Heru.
Heru melanjutkan, sang isti pelaku diminta untuk membeli sop. "Istri disuruh beli sop kemudian diracik dan dikirim oleh suami buat masuk ke dalam. Diduga di dalam ini bisa untuk diedarkan untuk tahanan lainnya," jelas Heru.
Heru menilai, pengiriman narkoba menggunakan sop tulang iga ini merupakan modus baru. "Modus ini baru ya. Karena biasanya enggak pernah ada di sop. Ini langkah kami untuk melakukan antisipasi kedepannya," sebut Heru.
Akibat perbuatan keduanya, para pelaku dijerat Pasal 114 (1) subsider 112 (1) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009. "Ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun," tutup Heru.
Sementara itu, pelaku NS mengaku tak memiliki ide mengirim narkoba gunakan sop iga. "Anak saya yang kedua. Disuruh ambil makanan saya mampir ambil makanan tahunya di dalamnya ada narkoba. Saya ini korban," sebut NS yang mengenakan pakaian tahanan ini.
Ia menyebut, Firman merupakan anak keduanya. Sementara yang lainnya masih sekolah dan bekerja. (Baca Juga: LP Cipinang-Salemba Digeledah, Ratusan Narkoba Jenis Baru Disita
"Jadi sama anak sudah lama enggak ketemu. Sejak ditangkap sudah lama enggak ketemu. Waktu itu kan KTP-nya blm jadi, jadi enggak bisa masuk," jelas Firman dengan tangan diborgol.
NS diringkus saat menyelundupkan narkoba itu ke Lapas Salemba, Januari lalu dan ED ditangkap di kawasan Kendal, Jawa Tengah oleh Kanit 1 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Retno Jordanus Hutahean.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, kedua pelaku menyelundupkan sabu sebanyak tujuh klip plastik untuk anak dari NS bernama Firman yang menghuni Lapas Salemba .
"Anaknya adalah tahanan kasus narkoba. Sang ayah bersama temannya menyuplai narkoba ke dalam dengan memasukkanya ke dalam sop tulang sapi," kata Heru di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Heru menambahkan, barang haram tersebut diambil pelaku ED di suatu tempat di kawasan Jakarta Pusat sejak September 2019 lalu. (Baca Juga: Program Khatam Alquran Jurus Rutan Salemba Bina Napi
"Firman lah yang meminta langsung kepadanya untuk janjian dengan sang bandar untuk mengambil narkoba. Narkoba itu ditaruh di sebuah tempat lalu dia ambil," sebut Heru.
Heru melanjutkan, pengiriman menggunakan sop iga sapi ini sudah berlangsung selama empat kali. Hal itu atas perintah dari sang anak yang memberinya Rp50.000 per kiriman.
"Sang anak menyuruh ayahnya mengirimkan narkoba itu menggunakan tulang sapi. Diduga mereka memanfaatkan kelengahan petugas di Lapas," kata Heru.
Firman sempat menjanjikan ED tak akan ketangkap petugas. "Sementara pelaku ED dijanjikan oleh Firman bahwa ia akan lolos. Ternyata ketangkep juga," sambungnya.
Para pelaku menggunakan modus mengantar makanan sehingga petugas lapas kecolongan. "Mereka mungkin sudah mempelajari sipir memeriksa. Jadi sipir enggak nyangka buat meriksa. Tapi yang jelas mereka pintar karena sudah membaca kebiasaan sipir atau pengamanan di (Lapas) Salemba," imbuh Heru.
Heru melanjutkan, sang isti pelaku diminta untuk membeli sop. "Istri disuruh beli sop kemudian diracik dan dikirim oleh suami buat masuk ke dalam. Diduga di dalam ini bisa untuk diedarkan untuk tahanan lainnya," jelas Heru.
Heru menilai, pengiriman narkoba menggunakan sop tulang iga ini merupakan modus baru. "Modus ini baru ya. Karena biasanya enggak pernah ada di sop. Ini langkah kami untuk melakukan antisipasi kedepannya," sebut Heru.
Akibat perbuatan keduanya, para pelaku dijerat Pasal 114 (1) subsider 112 (1) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009. "Ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun," tutup Heru.
Sementara itu, pelaku NS mengaku tak memiliki ide mengirim narkoba gunakan sop iga. "Anak saya yang kedua. Disuruh ambil makanan saya mampir ambil makanan tahunya di dalamnya ada narkoba. Saya ini korban," sebut NS yang mengenakan pakaian tahanan ini.
Ia menyebut, Firman merupakan anak keduanya. Sementara yang lainnya masih sekolah dan bekerja. (Baca Juga: LP Cipinang-Salemba Digeledah, Ratusan Narkoba Jenis Baru Disita
"Jadi sama anak sudah lama enggak ketemu. Sejak ditangkap sudah lama enggak ketemu. Waktu itu kan KTP-nya blm jadi, jadi enggak bisa masuk," jelas Firman dengan tangan diborgol.
(mhd)