Sabu Dikendalikan dari Cipinang, Pengawasan Lapas dan Rutan Dinilai Lemah

Sabtu, 12 September 2020 - 19:20 WIB
loading...
Sabu Dikendalikan dari Cipinang, Pengawasan Lapas dan Rutan Dinilai Lemah
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengawasan yang lemah di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) membuat para bandar masih bebas mengendalikan narkotika meski dari dalam. Seperti narapidana di Lapas Klas 1 Cipinang yang mengendalikan peredaran sabu dan berhasil diungkap Polsek Kebon Jeruk.

Kasus ini menambah catatan buruk pengawasan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI terhadap lapas dan rutan. Karena sebelumnya, Kamis 20 Agustus 2020 napi membuat pabrik ekstasi di kamar rumah sakit, dan ada juga narapidana yang diduga tewas over dosis di rutan Salemba. ( )

Bahkan, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan sudah meminta dilakukan reformasi pemasyarakatan. Pasalnya, bila ini terus dibiarkan, akan menjadi lingkaran setan dan kasus ini terus terulang. "Pergerakan narapidana seakan tak terkendali, dan pengawasan menjadi lumpuh," kata Hinca Pandjaitan dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Karena lumpuhnya pengawasan, kata Hinca membuat para bandar yang ada didalamnya bisa bergerak bebas. Hal itulah yang akhirnya terjadi di Rutan Salemba dengan adanya napi yang membuat pabrik ekstasi dan napi yang over dosis. "Makanya lakukan reformasi seluruhnya. Kemarin karutan dan kepala keamanan sudah, lanjutkan hingga ke tingkat kepala kantor wilayah dan Kadiv PAS DKI," ujarnya. ( )

Dikatakan Hinca, selama puluhan tahun dan hingga saat ini, di dalam lapas dan rutan selalu membiarkan bandar besar bertemu setiap hari dengan pecandu. Bahkan, dengan banyaknya oknum petugas yang terlibat, membuat hal ini semakin merajalela dan mereka semakin bebas. "Secara tidak langsung, sistem ini sudah membentuk pasar baru dan bukannya menyembuhkan, malah membuat kronis tingkat peredaran," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, PolsekKebon Jeruk menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram."Kedua tersangka MHL (30), dan AGL (37), merupakan jaringan sindikat narkoba dikendalikan dari Lapas Klas 1 Cipinang," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sigit Kumono. ( )

Saat ditanya secara langsung, MHN mengaku sudah 15 kali mengambil barang haram tersebut dari bandar di Lapas Cipinang. Bandar narkoba itu menelpon dirinya untuk menginformasikan akan ada perantara yang mengantar sabu dengan upah Rp5 juta. "Mereka beraksi sejak Maret 2020 dan sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu," ungkapnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)