BNN Sebut Sabu Seberat 66 Kg Dikendalikan Napi Lapas Salemba

Rabu, 04 November 2020 - 01:19 WIB
loading...
BNN Sebut Sabu Seberat 66 Kg Dikendalikan Napi Lapas Salemba
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama pandemi Covid-19, jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kerap menghadapi sejumlah masalah. Belum lama ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus sabu seberat 66 kilogram dan 16 ribu butir ekstasi yang disembunyikan di dalam karung beras. Narkoba jenis sabu ini dikendalikan oleh narapidana Lapas Salemba, Jakarta.

"Pengendalinya napi di Lapas Salemba. Mereka memanfaatkan pengiriman bantuan ditengah pandemi untuk menyelundupkan sabu," kata Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari di Jakarta, Selasa 3 November 2020. ( )

Kasus berikutnya yang diungkap BNN adalah penyelundupan 200 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam jagung. Enam orang pelaku diamankan di sebuah gudang beras di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. "Pada kasus itu juga, napi yang menjadi pengendali peredaran sabu tersebut," ujarnya.

Berikutnya, adalah pengungkapan ganja seberat 410 kilogram yang disimpan didalam tumpukan pisang. Selain dua orang tersangka yang diamankan, seorang narapidana kembali diketahui mengatur pendistribusian itu. "Atas kasus ini, para bandar memanfaatkan pengiriman bahan pokok ditengah pandemi untuk mengirim narkotika," ujarnya.

Yang menghebohkan, adalah kaburnya napi Cai Changpan alias Cai Ji Fan, 53 dari lapas Tangerang. Napi terpidana mati ini pun kabur dengan cara menggali lubang sepanjang 30 meter dan lebar 1,5 meter untuk dapat keluar dari lapas. "Kaburnya napi itu pasti melibatkan banyak pihak, karena semua sudah dirancang dengan baik," kata Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.

Dengan banyaknya masalah yang muncul di Ditjen PAS, untuk menjawab kepercayaan publik Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly diminta untuk segera mencopot dirjen PAS. Paling tidak segera memintanya untuk mengundurkan diri karena tak bisa mengurus anak buah. "Dirjen PAS juga harus diberi peringatan, banyak masalah di lapas, harusnya mengundurkan diri," kata Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah, Selasa 3 November 2020.

Dikayakan Trubus, menteri hukum dan HAM harus segera mencopot pejabat tersebut karena tak juga bisa mengatasi masalah ini. Hal itu sebagai pertanggungjawaban publik, sehingga ada transparansi, dan siapa yang bertanggung jawab. "Jadi harus dicopot supaya tidak terulang kembali, apalagi masalah ini sudah berulang-ulang terjadi dan hanya mengorbankan pegawai-pegawai kecil saja," ujarnya. ( )

Dari kaburnya bandar narkoba ini, kata Trubus, harusnya menteri yang menegur, menteri juga harus punya nyali untuk pembenahan dilapas itu sendiri. Karena bila tidak dibenahi, ini akan berdampak ke kepercayaan publik sehingga banyak program kementerian yang tidak berjalan dan nantinya malah merembet ke lapas lain. "Kalau tidak segera ditindak, di lapas lain juga akan ikut seperti itu. Karena mereka yang lepas selain bandar narkoba juga orang yang punya kedudukan," ungkapnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)