Polres Jakpus Sita 22 Kg Sabu dari Pengedar Ditangkap di Medan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SM di Jalan Bakti, Tanjung Gusta, Kota Medan. Polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 22 kg dalam kemasan teh hijau.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (18/7/2022) malam setelah dilakukan pendalaman terhadap penangkapan tersangka sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Seberat 1 Kg di Bandara Soekarno-Hatta
"Pengembangan terhadap kasus peredaran gelap narkoba kemarin berhasil kami ungkap melalui jalur Bandara Kualanamu," kata Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Dari rumah SM polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 22 kantong kemasan teh China. "Diduga di dalamnya berisi sabu sama seperti yang kami amankan di Bandara Soetta. Setelah kita lakukan penimbangan tercatat total bruto seluruhnya 21.950 gram, hampir 22 ribu gram," imbuhnya.
SM selanjutnya dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka SM terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Komarudin menaksir 22 kg sabu tersebut jika dirupiahkan senilai Rp30,8 miliar. Tak kalah penting, dari pengungkapan ini puluhan ribu jiwa manusia terselamatkan dari bahaya sabu tersebut.
"Jika dikalkulasikan dengan berat 22 kg sabu ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 88.000 jiwa. Kemudian untuk 22 kg sabu ini dihargai total keseluruhan Rp30,8 miliar," tuturnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (18/7/2022) malam setelah dilakukan pendalaman terhadap penangkapan tersangka sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Seberat 1 Kg di Bandara Soekarno-Hatta
"Pengembangan terhadap kasus peredaran gelap narkoba kemarin berhasil kami ungkap melalui jalur Bandara Kualanamu," kata Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Dari rumah SM polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 22 kantong kemasan teh China. "Diduga di dalamnya berisi sabu sama seperti yang kami amankan di Bandara Soetta. Setelah kita lakukan penimbangan tercatat total bruto seluruhnya 21.950 gram, hampir 22 ribu gram," imbuhnya.
SM selanjutnya dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka SM terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Komarudin menaksir 22 kg sabu tersebut jika dirupiahkan senilai Rp30,8 miliar. Tak kalah penting, dari pengungkapan ini puluhan ribu jiwa manusia terselamatkan dari bahaya sabu tersebut.
"Jika dikalkulasikan dengan berat 22 kg sabu ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 88.000 jiwa. Kemudian untuk 22 kg sabu ini dihargai total keseluruhan Rp30,8 miliar," tuturnya.
(thm)