Pembuat Konten Disarankan Gunakan Cara Baik Tingkatkan Follower
A
A
A
JAKARTA - Pengamat media sosial (medsos) dari Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (UHAMKA) Gilang Kumari Putra menanggapi kasus panjat sosial ilegal seorang dosen FG yang membuat video rekayasa perkelahian di zebracross Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menurutnya, setiap pembuat konten atau penggiat medsos harus bijak dalam berkarya. Selain itu, harus paham hukum sebelum membuat sebuah karya.
"Jika seseorang ingin menjadi penggiat media sosial, maka cara-caranya harus benar, dan tidak boleh menggunakan cara-cara yang merugikan atau meresahkan," kata Gilang di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/20/2020).
Dosen FISIP UHAMKA ini mengatakan, pentingnya literasi media kepada masyarakat. Hal itu agar tidak mudah dibodohi oknum pembuat konten yang tidak bertanggung jawab. (Baca Juga: Otaki Video Rekayasa Perkelahian di Thamrin, Dosen Ditangkap Polisi
"Saya melihat, jika tidak ada edukasi yang cukup, maka peristiwa rekayasa perkelahian yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ini terus ada. Penegakan hukum yang maksimal harus dilakukan," tegas Gilang.
Akibat perbuatannya, FG dan YA dijerat Pasal 28 ayat 1, junto 45 A UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 dan atau Pasal 14 sub 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Baca Juga: Perkelahian di Kawasan MH Thamrin Ternyata Rekayasa untuk Konten Video(mhd)
"Jika seseorang ingin menjadi penggiat media sosial, maka cara-caranya harus benar, dan tidak boleh menggunakan cara-cara yang merugikan atau meresahkan," kata Gilang di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/20/2020).
Dosen FISIP UHAMKA ini mengatakan, pentingnya literasi media kepada masyarakat. Hal itu agar tidak mudah dibodohi oknum pembuat konten yang tidak bertanggung jawab. (Baca Juga: Otaki Video Rekayasa Perkelahian di Thamrin, Dosen Ditangkap Polisi
"Saya melihat, jika tidak ada edukasi yang cukup, maka peristiwa rekayasa perkelahian yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ini terus ada. Penegakan hukum yang maksimal harus dilakukan," tegas Gilang.
Akibat perbuatannya, FG dan YA dijerat Pasal 28 ayat 1, junto 45 A UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 dan atau Pasal 14 sub 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Baca Juga: Perkelahian di Kawasan MH Thamrin Ternyata Rekayasa untuk Konten Video(mhd)