3 Tersangka Debt Collector Dikenakan Pasal Perampasan dan Penganiayaan
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antara pengemudi ojek online dengan debt collector di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulugadung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020) petang. Ketiga tersangka dikenakan pasal perampasan dan pengaiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP terkait perampasan kendaraan dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Dua pasal tersebut mengancam ketiga tersangka dengan kurungan penjara di atas lima tahun.
“Ketiga tersangka yang sudah kita tahan adalah R, V dan H. Dua orang kita sangkakan Pasal 365 KUHP dan satu orang Pasal 170 KUHP,” ujar Arie di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020). (Baca juga: Bentrokan Debt Collector dan Ojek Online, Polisi Tetapkan 3 Tersangka)
Dia menjelaskan, untuk korban pemukulan dan perampasan tersebut sudah diperiksa di Polres Jakarta Timur. “Visum juga telah dilakukan, dan ketiga tersangka yang berasal dari Mata Elang sudah kita tahan,” tukasnya.
Dari pemeriksaan saksi dan korban pemukulan, kata dia, diketahui jika insiden tersebut bermula dari pengambilan secara paksa yang dilakukan oleh dua orang tersangka terhadap seorang pengemudi ojek online di kawasan Rawamangun. (Baca juga: Bentrokan Debt Collector dan Ojek Online Pecah di Rawamangun)
Ketika itu, pelaku mengaku memiliki surat perintah kerja untuk melakukan penarikan sepeda motor. Namun, karena terjadi perselisihan di tengah jalan maka datang teman-teman korban dari pengemudi ojek online untuk melerai.
Tetapi, salah satu tersangka malah melakukan pemukulan hingga terjadi keributan. “Beruntung anggota kita langsung mengamankan para pelaku yang bertikai,” jelasnya.
Usai melakukan pemeriksan akhirnya ketiga tersangka memenuhi unsur melakukan tindak pidana. Kini kasusnya masih dilakukan penyelidikan di Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP terkait perampasan kendaraan dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Dua pasal tersebut mengancam ketiga tersangka dengan kurungan penjara di atas lima tahun.
“Ketiga tersangka yang sudah kita tahan adalah R, V dan H. Dua orang kita sangkakan Pasal 365 KUHP dan satu orang Pasal 170 KUHP,” ujar Arie di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020). (Baca juga: Bentrokan Debt Collector dan Ojek Online, Polisi Tetapkan 3 Tersangka)
Dia menjelaskan, untuk korban pemukulan dan perampasan tersebut sudah diperiksa di Polres Jakarta Timur. “Visum juga telah dilakukan, dan ketiga tersangka yang berasal dari Mata Elang sudah kita tahan,” tukasnya.
Dari pemeriksaan saksi dan korban pemukulan, kata dia, diketahui jika insiden tersebut bermula dari pengambilan secara paksa yang dilakukan oleh dua orang tersangka terhadap seorang pengemudi ojek online di kawasan Rawamangun. (Baca juga: Bentrokan Debt Collector dan Ojek Online Pecah di Rawamangun)
Ketika itu, pelaku mengaku memiliki surat perintah kerja untuk melakukan penarikan sepeda motor. Namun, karena terjadi perselisihan di tengah jalan maka datang teman-teman korban dari pengemudi ojek online untuk melerai.
Tetapi, salah satu tersangka malah melakukan pemukulan hingga terjadi keributan. “Beruntung anggota kita langsung mengamankan para pelaku yang bertikai,” jelasnya.
Usai melakukan pemeriksan akhirnya ketiga tersangka memenuhi unsur melakukan tindak pidana. Kini kasusnya masih dilakukan penyelidikan di Polres Metro Jakarta Timur.
(thm)